BerandaKARIMUNAnggaran Fantastis Bagian Kesra...

Anggaran Fantastis Bagian Kesra Setkab Karimun Dikelola Dua Subbag, Kok Bisa?

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Anggaran honorarium dan pendampingan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkab Karimun tahun 2023, kembali mencengangkan. Bernilai miliaran rupiah, namun pengelolaannya dibagi dua bidang subbagian berbeda.

Kok bisa masing-masing subbag mengelola kegiatan yang sama, namun pagu anggarannya berbeda. Padahal nama kegiatan, dan paketnya sama-sama yakni pelaksanaan kebijakan Kesejahteraan Rakyat yakni honorarium narasumber penyuluhan atau
pendampingan.

Hanya saja pagu anggarannya berbeda. Yang pertama bernilai Rp11.437.500.000. Dan satu lagi dengan pagu Rp5.297.200.000.

“Itu honorarium guru-guru TPQ, TPA, Ponpes, dan DKM,” jelas Kepala Bagian Kesra Setkab Karimun, Baginda Malin Siregar menjawab melalui WA.

Lebih rincinya, disampaikan Baginda, yakni pembayaran honorarium meliputi pembayaran honor imam masjid (kecamatan, kelurahan, dan tahfiz). Kemudian honor takmir DKM masjid Agung Karimun, Baiturrahman, dan Hijir Ismail. Termasuk pembayaran insentif guru TPQ, DTA, dan Ponpes.

“Nilainya menjadi besar karena honornya mencapai ribuan orang. Jika dikalikan perbulan lalu dikali 12, tentu jumlahnya sangat besar. Pastinya, honornya langsung dimasuk rekening personal,” beber Baginda seraya menambahkan, pengelolaannya di dua Kasubbag.

Saran Berita  Masuk Dalam Usulan RIPPN, Pembangunan Pelabuhan Perikanan, Kab.Karimun Perlu Disegerakan

Disinggung mengapa harus dikelola oleh dua subbag, Baginda enggan merinci lebih jauh. “Karena yang punya kegiatan, dua Kasubbag,” ujar Baginda singkat.

Fantastisnya pengelolaan anggaran di Bagian Kesra Setkab Karimun pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil laporan pemeriksaan BPK atas laporan keuanganPemerintah Kabupaten Karimun tahun 2021 didapati belanja barang dan jasa di Setkab Karimun sebesar Rp15,7 miliar dinilai tidak sesuai ketentuan.

Di mana sesuai dengan lampiran Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah point 2b dinyatakan bahwa belanja barang, dan jasa berupa pemberian uang hanya bisa diberikan dalam bentuk hadiah yang bersifat perlombaan, penghargaan atau suatu prestasi.

Tapi oleh Bagian Kesra Setkab Karimun, anggaran senilai Rp15,741.000.000 itu dipergunakan untuk membayar insentif guru TPQ, DTA, dan guru pondok pesantren melalui Surat Keputusan Bupati.

Saran Berita  Kejari Karimun Kembali Bagi Bagi 400 Nasi Kotak untuk Berbuka Puasa

Namun oleh BPK Provinsi Kepri menyatakan bahwa pemberian honorarium penyelenggara kegiatan pendidikan, dan pelatihan berupa kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spritual, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial tidak termasuk kriteria sesuai lampiran Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020.

Meski sudah menjadi temuan BPK Perwakilan Kepri untuk anggaran 2021, namun Bagian Kesra Setkab Karimun kembali mengalokasikan anggaran untuk honor imam masjid, takmir, DKM. Juga insentif guru TPQ, DTA, dan Ponpes. Hanya saja nomenklaturnya berbeda.

Tahun 2022, Bagian Kesra Setkab Karimun kembali mengalokasikan anggaran Belanja Tenaga Pendidikan. Nilainya mencapai Rp10.663.000.000.

Dan tahun 2023, lagi-lagi Bagian Kesra Setkab Karimun mengalokasikan anggaran sebesar Rp11.437.500.000. Dan satu lagi dengan pagu Rp5.297.200.000. Peruntukannya sama yakni untuk pembayaran honor imam masjid, takmir, DKM, insentif guru TPQ, DTA, dan Ponses. (ifa)

SARAN BERITA
Google search engine