KARIMUN, kabarkarimun.com – Sat Narkoba Polres Karimun menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan minuman beralkohol. Selasa (14/03/2023)
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 215 / L.10.12/ ENZ.1 / 01 / 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, SIP, MH dan Kasubsipenmas Sihumas IPTU Jordan Manurung dan dihadiri oleh Bupati Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun, Ketua DPRD, Dandim 0317 Tbk, Dadenpom Lanal, Penasehat Hukum dan Tokoh Masyarakat Karimun.
Proses penyidikan kasus Narkoba dan miras tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A /07/ I / 2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP- A /01/ XII / 2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022 dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kec. Karimun dan di Sei Lakam Timur Kec. Karimun.
Total barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan yakni sebanyak 7.769,34 gram (tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan koma tiga puluh empat) yang terdiri dari 7 (tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna gold dan 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong.
Dalam hal ini, disisihkan juga sebanyak 85,85 gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau.
Dari hasil penyitaan tersebut diperkirakan lebih kurang : 31.000 (tiga puluh ribu) jiwa yang berhasil di selamatkan dengan asumsi 1 gram untuk dikonsumsi sebanyak 3 sampai 4 orang
Selain itu, Polres Karimun juga melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras sebanyak 1.370 (seribu tiga ratus tujuh puluh) miras. Kegiatan sitaan minuman keras ini hasil dari Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran.
“Dalam meyambut bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M Polres Karimun dan jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 01 s/d 13 maret 2023, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya Ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga. Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana”, ucap Kapolres Ryky W. Muharam.
Barang bukti Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dilaksanakan langsung oleh Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun dan tamu undangan.
Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan minuman keras dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat.
“Kami pemerintah Kabupaten Karimun mengapresiasi Polres Karimun dalam pengungkapan Narkoba yang ada di Kab. Karimun serta mendukung pemberantasan penyakit masyarakat apalagi saat ini sedang menyambut bulan suci Ramadhan”, tutup Bupati Karimun. (rls/nku)