KARIMUN, kabarkarimun.com – Warga Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, telah memanfaatkan lahan hutan lindung untuk sumber penunjang ekonomi sejak tahun 1999 lalu.
Adapun pemanfaatan lahan digunakan sebagai sumber air bersih, perkebunan, dan peternakan. Meski berada di kawasan hutan lindung, namun pemanfaatannya sesuai dengan program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia yakni melalui program Pemanfaatan Hutan Berbasis Masyakarat (PHBM).
“Kami manfaatkan hutan lindung ini sebagai penunjang ekonomi masyarakat sesuai progam Kementerian LHK, bukan dirusak,” tegas Ketua RW 01 Pelambung, Deni kepada kabarkarimun.com, Sabtu (11/3/2023).
Adapun wilayah yang mendapatkan suplai air dari pemanfaatan kawasan hutan lindung yakni RT 01, RT 02, dan RT 03. Selain itu, dimanfaatkan untuk pertanian, dan peternakan.
“Mayoritas masyarakat Pelambung adalah nelayan. Jadi saat kondisi cuaca tidak menentu, lahan perkebunan, dan peternakanlah yang menjadi penopang hidup,” jelasnya.
Tidak sekadar memanfaatkan, warga Pelabung juga ikut melestarikan kawasan hutan lindung tersebut. Diantaranya dengan melakukan penataan, dan penanaman pohon.
“Kami ikut meelestarikan lahan hutan lindung ini. Bersama Ketua RT, masyarakat, dan pemerintah desa, malah kembali menanam pohon di lahan hutan lindung tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan aktivitas masyarakat memanfaatkan hutan lindung tersebut, diapresiasi oleh beberapa dinas. Bahkan mendapatkan bantuan dari pusat untuk menunjang kegiatan masyarakat dalan pemanfaatan lahan hutan tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Pongkar Abdul Jamal menegaskan, bahwa pemanfaatan lahan hutan lindung tersebut sudah sesuai dengan program Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni Perhutanan Sosial.
Dijelaskan, akses legal pengelolaan kawasan hutan program Kementerian LHK itu ada 5 skema. Pertama hutan desa yakni hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Kedua hutan kemasyarakatan yang pemanfaatan u tamanya untuk pemberdayaan masyarakat setempat.
Ketiga hutan tanaman rakyat yakni hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat. Keempat hutan adat dimana hutan tersebut berada di wilayah masyarakat hutan adat. Dan kelima, kemitraan kehutanan yakni kerjasama antara masyarakat dengan pihak pengelola hutan,” terangnya.
“Jadi secara prosedur, pemanfaatan lahan hutan tersebut sudah memenuhi persyaratan. Temasuk pemasangan plang larangan merusak hutan, dan menebang pohon. Bahkan kami dari pemerintah desa malah mengalokasikan dana desa untuk pembangunan sumber air bersih bagi warga Pelambung di tiga RT,” jelasnya. (nku)