KARIMUN, kabarkarimun.com – Ketua DPC.PKB Karimun sekaligus anggota DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani minta pemerintah daerah berlaku adil kepada para wajib pajak.
“Kami dari Fraksi PKB sangat mendukung rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini demi peningkatan PAD. Namun sebagai penerima pajak, pemerintah daerah juga harus memberikan feedback untuk para wajib pajak ini,” ungkap Nyimas Novi Ujian yang ditemui usai paripurna, Selasa (7/3/2023).
Ia melanjutkan, feedback yang dimaksud adalah pelayanan, perbaikan serta penambahan dan peningkatan fasilitas umum kepada masyarakat dan wajib pajak.
“Pemerintah daerah harus adil. Tidak hanya penerimaan pajak dan retribusinya saja yang kita maksimalkan lewat ranperda, tapi para wajib pajak juga harus merasakan manfaat dari pajak dan retribusi yang mereka keluarkan,” tuturnya.
Novi juga berharap, pemerintah memberikan perhatian terhadap fasilitas untuk pelayanan publik yang ada di kantor-kantor desa dan kelurahan se-Kab.Karimun.
“Kita juga berharap bagi hasil nantinya merata dan adil ke kelurahan dan desa. kami banyak menerima masukan dan menyerap aspirasi dari masyarakat bahwa beberapa kantor-kantor kelurahan dan desa itu kekurangan, diantaranya ATK dan alat penunjang pelayanan kepada masyarakat lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, usai menyampaikan nota penjelasan terkait usulan ranperda pajak dan retribusi daerah, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menjelaskan bahwa beberapa item pajak dan retribusi yang dulunya dilaksanakan oleh pusat saat ini menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diusulkan ranperdanya.
“Ada 9 pokok diskusi yang menjadi kewenangan daerah. Antara lain pajak bumi dan bangunan kota dan pendesaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak mineral buka logam batuan, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen biaya balik nama kendaraan bermotor,” jelasnya.
Anwar Hasyim menuturkan, 9 item retribusi dan pajak tersebut merupakan pecahan dari dana bagi hasil (DBH) yang selama inj diperoleh dari pusat, dan sekarang sudah menjadi hak penuh daerah.
“Mudah-mudahan setelah ranperdanya di sahkan, kita akan lebih leluasa memungut retribusi pajak karena sudah sepenuhnya menjadi hak kita, dan semoga dapat meningkatkan PAD kab.karimun,” tutupnya. (nku)