BerandaKARIMUNZabur Sebut Pengawasan Produk...

Zabur Sebut Pengawasan Produk SNI Bukan Wewenang Diskop, UMKM, Perdagangan dan ESDM Karimun

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Kepala Bidang Pemasaran Diskop UMKM, Perdagangan dan ESDM Karimun M.Zabur menegaskan pengawasan barang-barang produk non SNI yang masuk ke Karimun bukan wewenang Diskop UMKM, Perdagangan dan ESDM Karimun.

“Sesuai dengan undang-undang no.23 tahun 2014, seluruh pengawasan peredaran barang di Kab.Karimun bukan wewenang kami. Tapi kewenangannya itu di provinsi,” beber Zabur saat ditemui kabarkarimun.com, Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, Diskop, UMKM, Perdagangan dan ESDM Karimun hanya berwenang mengawasi peredaran bahan pokok, dan bahan penting lainnya.

Saran Berita  Warga Desa Sawang Laut Dapat Layanan Kesehatan Gratis Mobil Sehat PT Timah

“Untuk masalah SNI, wewenang pengawasan dan penindakannya itu langsung di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri,” tegasnya.

Namun demikian, Zabur menerangkan, pihaknya tidak menutup mata terkait maraknya peredaran barang non SNI tersebut.

“Terkait maraknya pemberitaan soal barang non SNI tersebut, kami sudah turun mengecek ke lapangan bersama DPMPTSP Karimun. Hasilnya sudah kami teruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri. Dalam waktu dekat tim dari dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri akan turun ke Karimun,” ucapnya.

Saran Berita  Polsek Kuba Berikan Pengetahuan Baris Berbaris ke Siswa SDN 007 Kundur Barat

Ke depan, Zabur menegaskan bahwa dirinya hanya melanjutkan laporan jika terdapat keluhan terhadap maraknya peredaran barang non SNI di Karimun.

“Ke depannya, kami hanya melanjutkan jika ada laporan terkait barang SNI ini, pengawasan dan penindakannya itu terpulang ke dinas perindustrian dan perdagangan provinsi,” tutupnya.(nku)

SARAN BERITA
Google search engine