KARIMUN, kabarkarimun.com – Tiang di sepanjang trotoar Jalan Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral dianggap melanggar aturan PP no.16 tahun 2021 pelaksanaan UU no.28 tahun 2022, banyak mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Camat Meral Raja Novi Yohandri menjelaskan, proses pembangunan tiang tersebut dari awal hingga selesai langsung di Dinas PUPR Karimun.
“Dari pihak kecamatan tidak mengetahui secara persis proses pembangunan tiang tersebut. Karena OSS terkait ijin, dan lain sebagainya itu langsung ke Dinas PUPR, kami hanya dapat pemberitahuan saja,” jelas Raja Novi, Rabu (15/2/2023).
Terkait pembangunan tiang yang dianggap melanggar perda serta aturan perundang undangan, Novi melanjutkan bahwa pihak Kecamatan Meral sudah menerima surat tembusan dari Dinas PUPR.
“Kami dari pihak kecamatan memang menerima surat tembusan dari dinas PUPR. Secara garis besar surat tersebut berisi teguran dari Dinas PUPR kepada pihak yang membangun tiang di trotoar jalan tersebut,” jelasnya.
Namun sampai saat ini, pihak Kecamatan Meral maupun Kelurahan Meral Kota belum bisa berkomentar terkait tindak lanjut setelah dilayangkan surat tersebut.
“Surat itu ke kami sifatnya hanya tembusan. Terkait tindak lanjut itu bukan wewenang kecamatan maupun kelurahan melainkan wewenang Dinas PUPR Karimun,” tutupnya.
Hingga saat ini, Dinas PUPR masih bungkam. Beberapa kali dihubungi maupun berkirim pesan WA, belum ditanggapi Kadis PUPR. (nku)