KARIMUN, kabarkarimun.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menggelar sosialisasi penyuluhan hukum terkait program kejaksaan menyapa masyarakat lewat siaran langsung di radio Canggai Putri, Kamis (2/02/2023).
Bertindak selaku narasumber yakni Kasi Intel Kajari Karimun Rezi Dharmawan didampingi Kasubsi Pratut Kejari Karimun Muhammad Shandy.
Dalam kegiatan tersebut, fokus kajari adalah menjelaskan terkait Restorative Justice (RJ) kepada masyarakat untuk mengedukasi agar masyarakat lebih paham.
Restorative Justice merupakan produk hukum dengan melakukan pendekatan penyelesaian konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dengan terdakwa.
Dalam penyelesaian kasus tersebut melibatkan perwakilan masyarakat.
“Sesuai dengan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, maka jalan Restorative Justice adalah salah satu cara dimana antara korban dan terdakwa dicarikan jalan penyelesaian yang adil secara musyawarah dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,” ungkap Rezi Dharmawan.
Ia melanjutkan, perkara hukum yang bisa di selesaikan lewat jalan keadilan retoratif tidak termasuk tindak pidana terhadap keamanan negara serta martabat, tindak pidana dengan ancaman hukuman melebihi 5 tahun, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan tidak pidana yang dilakukan oleh koorporasi.
“Syarat Restorative Justice pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tidak pidana hanya diancam dengan denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tidak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan pidana tersebut tidak lebih dari Rp2,5 juta,” sambungnya.
Selain itu, dalam penyelasian perkara dengan jalan keadilan restoratif, beberapa unsur yang jadi perhatian antara lain: kepentingan korban dan kepentingan hukum yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, respon dan keharmonisan masyarakat serta kepatuhan, kesusilaan dan ketertiban umum.
“Keadilan restoratif juga mempertimbangkan subjek, objek, kategori ancaman tindak pidana, latar belakang, tingkat ketercelaan, kerugian akibat tindak pidana, cost benefit penanganan perkara, serta pemulihan kembali keadaan semula pada korban serta adanya perdamaian antar terdakwa dan korban,” imbuhnya.
Pihak Kejari Karimun juga sudah menyediakan tempat penyelesaian perkara dengan keadilan restorativ yaitu rumah RJ yang tersebar di beberapa kelurahan, antara lain di kantor Lurah Sungai Lakam Timur, kantor Lurah Kapling, dan kantor Lurah Sungai Raya.
“Rumah RJ ini dibuat sebagai tempat penyelesaian segala masalah di masyarakat, selain itu juga berfungsi sebagai tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan serta dan kedamaian. Jadi tidak hanya sebagai tempat penyelesaian perkara pidana dan perkara yang belum di laporkan ke pihak lepolisian atau penyidik saja, tapi juga perkara perdata, konsultasi serta pekayanan hukum dan terkait aliran kepercayaan, sosialisasi dan program pemerintah lainnya,” tutupnya. (nku)