BerandaKARIMUNBanyaknya Keluhan Soal Tanah,...

Banyaknya Keluhan Soal Tanah, Komisi 1 DPRD Akan Gandeng Kejaksaan

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Laporan masyarakat terkait permasalahan lahan tanah yang mereka tempati belakangan kembali meningkat.

Pasalnya, banyak lahan tanah yang telah mereka kuasai secara fisik, namun ternyata sudah dikeluarkan surat kepemilikan atas nama orang lain sedari puluhan tahun lalu.

Sebelumnya, terkait laporan tersebut, pihak komisi 1 DPRD Karimun sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak BPN, warga yang melapor serta intansi terkait lainnya pada tanggal 16 Januari 2023 lalu.

Hasil dari pertemuan itu, baik pihak BPN, notaris dan instansi terkait menyatakan tetap tidak bisa membatalkan surat tersebut lantaran terbentur dengan aturan.

“Dalam aturan sebenarnya pemilik lahan yang diwajibkan menjaga, memelihara dan mempergunakan lahannya sesuai dengan peruntukan, serta memasang tanda batas tanah. Namun ketika pemilik lahan tidak menjalankan kewajiban tersebut, kami pihak BPN tidak bisa melakukan pembatalan surat, prosesnya tetap harus melalui mekanisme sidang,” ujar Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Ari Wibowo.

Saran Berita  Tiga Atlet Karate Dojo Polres Karimun Ikuti Piala Kapolresta Barelang

Terpisah Ketua Komisi 1 DPRD Karimun Sulfanow Putra mengatakan, sampai dengan saat ini, sudah menerima empat laporan terkait permasalahan tanah diantaranya di Kecamatan Meral, dan Kecamatan Karimun.

“Kami dari Komisi 1 DPRD Karimun saat ini sifatnya hanya menerima laporan. Dan menyelidiki dasar penerbitan surat-surat tanah ini yang sudah ada sedari dulu serta aturan terkait hak pakai lahan,” tuturnya.

Ia melanjutkan, laporan masyarakat saat ini mengeluhkan dasar penerbitan surat tanah di lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun tersebut.

“Seperti laporan masyarakat Kampung Bukit Atas Kelurahan Baran Timur dan Kelurahan Parit Benut yang mengeluhkan lahan yang mereka kuasai selama puluhan tahun ternyata hak miliknya atas nama warga etnis. Setau kami sesuai aturan, dulunya etnis belum dinyatakan sebagai Earga Negara Indonesia yang sah, dan KTPnya juga berbeda, sehingga tidak bisa diterbitkan surat hak milik atas nama mereka. Mereka hanya diberikan hak guna atas lahan tersebut. Atas dasar apa diterbitkan surat hak miliknya?” ungkap Sulfano Putra, Senin (30/1/2023).

Saran Berita  Apresiasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Nyimas Novi Minta Pemerintah Adil Berikan Feedback Terhadap Wajib Pajak

Putra melanjutkan, dalam waktu dekat pihak Komisi 1 DPRD akan berkunjung ke pusat untuk mempertanyakan tentang aturan perundang udangan terkait permasalahan ini.

“Di UU no 5 tahun 1960 tentang agraria sudah dijelaskan, dan aturan tersebut tidak berlaku surut. Ini akan kami pertanyakan ke pusat. Selain itu kami akan meminta pihak Kejaksaan Negeri untuk memberikan pandangan hukum terkait persoalan tanah ini karena Kejaksaan Negeri dan DPRD sudah menjadi mitra dengan penandatanganan MoU kemarin,” terangnya.

Putra berharap, pihak pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman turut andil dalam membantu masyarakat terkait persoalan tanah ini.

“Kami juga berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perkim ambil bagian untuk menuntaskan terkait permasalahan tanah fisiknya sudah dikuasai masyarakat, namun administrasinya dari tahun 1990 sudah dimiliki oleh masyarakat etnis. Seharusnya lahan tersebut menjadi hak milik pemerintah,” harapnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine