BerandaKARIMUNMasuk Kategori A, Bupati...

Masuk Kategori A, Bupati Karimun Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman

Google search engine

BATAM, kabarkarimun.com – Pemerintah Karimun menerima penghargaan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terhadap Kantor Pertanahan (BPN), Kepolisjan Resor (Polres) & Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kepri Tahun 2022 yang dihelat Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Senin (30/1/2023) di Ball Room Hotel Planet Holiday, Kota Batam.

Kabupaten Karimun masuk kategori A dengan kualitas opini tertinggi bersama dua kabupaten lain, Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Alhamdulillah, atas penghargaan ini juga berkat kerjasama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Karimun,” ucap Aunur Rafiq.

Meski sudah mendapat penghargaan, Bupati Aunur Rafiq berjanji akan terus meningkatkan kinerja beberapa OPD yang masih mendapat peringkat yang belum memuaskan masyarakat.

Saran Berita  Aktivitas Bongkar Muat di Pelabuhan Krabi Disetop, DPRD Pemerintah Tindak Pelabuhan Yang Tak Punya Izin

“Kami akan fokuskan kinerja OPD-OPD agar dapat lebih keras lagi dalam bekerja untuk mewujudkan visi dan misi serta program pemerintah daerah guna memajukan Kabupaten Karimun,” paparnya.

Sedangkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari memaparkan hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja pemerintah daerah masing-masing.

Kategori A dengan kualitas opini Tertinggi yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kategori B atau meraih opini “Tinggi” di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Sedangkan hasil penilaian instansi vertikal yaitu Kepolisian Resor, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan.

Saran Berita  Kewenangan Pelabuhan Parit Rempak Kembali ke BUP, Adi Hermawan: TPR Hanya Katongi Izin Bongkar Muat"

Terlebih dengan masuknya dua Polres (Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun) dalam kategori A.

Begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat empat instansi yang masuk kategori A (Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna).

Melihat hasil penilaian di atas, Lagat meminta seluruh instansi berbenah memperbaiki diri agar penyeleggaraan pelayanan publik bagi masyakat dapat menjadi lebih baik.

“Caranya adalah dengan konsisten terapkan standar pelayanan, selalu lakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), tingkatkan kompetensi aparatur, serta optimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan semakin berkualitas, cepat, mudah, terukur dan terjangkau,” tegasnya. (rls/nku)

SARAN BERITA
Google search engine