BerandaKARIMUNPolres Karimun Ungkap 7,378...

Polres Karimun Ungkap 7,378 Kg Sabu Dalam 7 Bungkus Teh China, Dipasok dari Malaysia

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Polres Karimun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Sabu seberat 7,378 Kg yang dibawa dari Malaysia tersebut, disita dari tersangka berinisial RJK di salah satu hotel di Kec. Karimun.

Ditengarai, sabu yang sudah dikemas dalam tujuh bungkus plastik teh China merk Guanyinwang bewarna gold itu, akan diedarkan di luar Kabupaten Karimun.

“Pengungkapan kasus sabu ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya Tim Personel Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, SIP MH saat konferensi pers, Jumat (27/01/2023).

Saran Berita  Jalin Silaturahmi, Kapolsek Balai Polres Karimun Gelar Tatap Muka Bersama Tokoh Masyarakat

Hasil penyelidikan, Tim Satnarkoba berhasil mengamankan tersangka RJK bersama barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 7 bungkus narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik teh Chna merk Guanyinwang, satu buah plastik berwarna hitam, satu unit speaker aktif berwarna hitam, dan satu unit handphone.

“Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi satu gramnya dikonsumsi oleh tiga sampai dengan empat orang,” ungkap Kapolres yang belum lama dilantik ini.

Saran Berita  Dipukul Sejumlah Orang di THM, Pemuda Lapor ke Polisi

Atas penangkapan tersebut, tersangka dijerat dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda satu miliar rupiah sampai dengan sepuluh miliar rupiah,” tutupnya. (rls/nku)

SARAN BERITA
Google search engine