KARIMUN, kabarkarimun.com – Ketua Komisi 3 DPRD Karimun Adi Hermawan meminta Dinas PUPR menindak tegas pembangunan tiang di atas trotoar maupun drainase sepanjang jalan Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.
Menurut Kader Partai Hanura ini, pembangunan di atas trotoar tersebut melanggar Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021.
Juga melanggar Peraturan Daerah no.3 tahun 2021 tentang Tencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.
“Dalam Perda no 3 tahun 2021 secara jelas disebutkan bahwa tidak dibenarkan membangun di atas trotoar pejalan kaki, apalagi ini dibawahnya itu drainase,” ucap Adi saat ditemui kabarkarimun.com, Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan, tiang yang dibangun di atas drainase tersebut secara permanen akan mengganggu aktifitas pembersihan ke depan.
“Tiang itu dibangun secara permanen di atas drainase. Itu bagaimana nanti jika terjadi penyumbatan di drainase tersebut, dan bagaimana mau di lakukan pembersihan,” tegasnya.
Ia meminta pihak Dinas PUPR Karimun agar memberikan tindakan terhadap bangunan tiang tersebut yang dianggap mengganggu.
“Kami apresiasi Dinas PUPR Karimun menindak bangunan-bangunan yang melanggar aturan. Dalam hal ini juga kami meminta Dinas PUPR untuk juga menindak bangunan tiang tersebut,” tutupnya. (nku)