BerandaKARIMUNJangan Sampai Menjadi Hiasan...

Jangan Sampai Menjadi Hiasan Lemari Buku, Trio Wiramon Meminta Ranperda Sebelum Disahkan Dilakukan Uji Publik

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Karimun siap membahas 16 rancangan peraturan daerah (ranperda) selama tahun 2023.

Berkaca pada sejumlah ranperda yang telah disahkan menjadi perda selama ini, begitu banyak yang tidak efektif alias “mandul”.

Oleh karenanya, advokad sekaligus pengamat kebijakan publik Trio Wiramon SH MSi, meminta ranperda yang dibahas sebelum disahkan menjadi Perda harus dilakukan uji publik.

Hal ini menurut pria yang menyelesaikan studi S-2 nya di Universitas Gajah Mada program Studi Kebijakan Publik, diamanahkan dalam UU No. 12/2011 yang diubah dengan UU No15/2019 yakni memberikan ruang yang sangat luas bagi masyarakat.

Bahkan tak terkecuali sebuah ranperda yang sudah disahkan sekalipun dapat diajukan uji materiil oleh masyarakat ke MA untuk menilai muatan suatu aturan dibawah pert UU yang lebih tinggi.

“Tegasnya, sebelum sebuah ranperda disahkan, sebaiknya dilakukan uji publik khususnya terhadap kelompok target Ranperda tersebut, dan masyarakat umumnya. Tujuannya agar mereka mengetahui apakah kebijakan yang diambil menguntungkan atau merugikan mereka,” ujar Trio Wiramon, Jumat (13/1/2023).

Saran Berita  Kunker ke Moro, Bupati Karimun Sampaikan Sejumlah Rencana Pembangunan

Menurut Trio Wiramon, perda itu adalah pekerjaan rumah eksekutif, dan legislatif, namun bukan berarti pekerjaan itu sebagai landasan hukum ketika sudah diperdakan artinya selesai.

“Yang paling berat adalah bagaimana mengimplementasikan sebuah perda. Jangan sampai Perda tersebut ujung ujungnya hanya menjadi hiasan dalam lemari buku para pemangku kebijakan,” sindirnya.

Mengapa begitu? Mengingat proses untuk membuat satu perda sangatlah banyak memakan biaya. Harus melalui pengkajian yang sangat mendalam dengan memperhatikan asas pembentukan aturan, dan manfaat yang akan diperoleh dari suatu rumusan hukum.

Bukan hanya mengejar study banding yang dapat diminimalisir dengan memperkaya khazanah ilmu, dan pengetahuan para perumus kebijakan.

“Masing-masing fraksi DPRD mempunyai tenaga ahli yang bisa menjadi referensi keilmuan, dan pengetahuan sehingga keberadaan mereka agar dilebih diberdayakan. Bukan hanya sebatas membuat pandangan fraksi saja,” ucap pria yang akrab disapa Amon ini.

“Bahkan dengan berkembangnya teknologi kita bisa mengakses segala informasi dan ilmu pengetahuan juga lewat internet. Saya berharap masyarakat ikut mengontrol perumusan ranperda yang memakan biaya miliaran rupiah uang rakyat ini agar ke depan bisa diimplementasikan secara efektif,” sambungnya.

Saran Berita  Terperosok ke Parit Saat Hujan Deras, Siswa SMP N 1 Karimun Meninggal Dunia

Ia mengakui bahwa perda sangat diperlukan untuk disinergikan dan di harmonisasikan dengan aturan yang lebih tinggi. Sesuai dengan amanah UU no.12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan yang diperbarui dengan UU no.15 tahun 2019.

“Jika ada aturan hukum yang sudah di atur di dalam undang-undang, maka perlu dituangkan ke dalam perda agar dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing dengan memperhatikan asas kepentingan publik serta asas manfaat,” lanjutnya.

Namun, agar perda lebih memberikan manfaat, Amon menyebut dalam memformulasikannya harus secara cerdas, bijaksana agar benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat.

“Tanpa trust dari masyarakat, sulit untuk dilaksanakan, apalagi sudah banyak contoh perda yang mandul dan tidak berbanding lurus dengan harapan karena perda tersebut lebih mengedepankan pendekatan elit daripada pendekatan partisipatif,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine