KARIMUN, kabarkarimun.com – Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil menangkap tersangka MS, Kamis (5/1/2023).
Warga Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Barat Kab. Karimun ini, terbukti mencuri kotak amal di Masjid An – Nabawi di Perumahan Balai Garden, Kec.Tebing, Sabtu (31/12/2022).
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, SH melalui Kapolsek Tebing AKP Jaiz, S.IP menjelaskan, penangkapan MS berdasarkan pengaduan ketua masjid yang menyampaikan telah terjadi pencurian kotak Infaq/Kotak Amal.
Dari hasil penyelidikan Unit Intel Polsek Tebing kalau pelaku pencurian kotak amal tersebut berinisial MS.
Seketika Unit Reskrim Polsek Tebing mendatangi kediaman MS di Jelutung, Kelurahan Darussalam Kec. Meral Barat Karimun.
Kemudian berdasarkan keterangan pengurus masjid melalui rekaman CCTV, unit Reskrim membandingkan orang yang ada didalam rekaman CCTV dengan pelaku yang diduga dan hasilnya ternyata sama.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka MS, barulah pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal di An-Nabawi, dan juga TKP lainnya yang berjumlah 17 mesjid (17 TKP).
“Atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian mencapai Rp 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah ) dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi,” ucap Kapolsek Tebing AKP.M.Jaiz.S.IP
M.Jaiz melanjutkan, Modus pelaku adalah mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan obeng, linggis dan tang.
“Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” ungkapnya. (nku)