KARIMUN, kabarkarimun.com – Komitmen Kajari Karimun untuk membantu masyarakat dalam penyelesaian kasus hukum ringan kembali dioptimalkan dengan dibuka serta diresmikannya rumah Restorative Justice Balai Perdamaian Baharudin Lopa di Kantor Lurah Sungai Raya, Kecamatan Meral, Senin (2/01/2023).
Rumah RJ tersebut diresmikan langsung oleh Kepala Kejari Karimun Firdaus serta dihadiri oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, serta Lurah Sungai Raya Martin.
Firdaus berharap, rumah RJ ketiga yang diresmikan oleh Kejaksaan Negeri Karimun tersebut bisa bermanfaat oleh masyarakat untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum ringan.
“Kita berharap semoga rumah RJ ketiga yang diresmikan ini bisa membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum ringan tanpa harus melalui proses persidangan,” tuturnya.
Firdaus melanjutkan, selama tahun 2022, sudah ada tiga kasus yang diselesaikan di rumah RJ yakni berkaitan dengan kasus pemukulan/penganiayaan dan kasus pencurian.
“Untuk perkara ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun, tentunya kita arahkan penyelesaiannya di rumah RJ,” tambahnya.
Ia melanjutkan, untuk tahun 2023, Kejaksaan Negeri Karimun berencana akan kembali meresmikan rumah RJ di luar pulau Karimun.
Sementara itu, Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyambut baik peresmian rumah RJ di Keluarahan Sungai Raya tersebut.
“Pemerintah daerah tentunya sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Karimun untuk membantu menyelesaikan permaasalahan hukum. Semoga rumah RJ ini bisa terus memberikan manfaat untuk masyarakat karimun,” tutupnya. (nku)