KARIMUN, kabarkarimun.com – Tindak pidana kejahatan yang terjadi selama tahun 2022 di wilayah hukum Polres Karimun menunjukkan tren penurunan dibanding tahun 2021.
“Polres Karimun secara keseluruhan berhasil menekan angka tindak kejahatan hingga 24 persen dari tahun 2021 untuk kasus yang ditangani Sat Reskrim berjumlah 188 kasus. Sedangkan di tahun 2022, berjumlah 151 kasus antara lain kasus perjudian, penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi, curas, curat, curanmor, pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan kasus PMI,” ungkap Kapolres Karimun AKBP.Tony Pantano SIK SH di Lobi Rupatama Mapolres Karimun pada Jum’at (30/12/2022 ).
Menurut data tercatat, untuk penyelesaian kasus tahun 2021 berjumlah 142 kasus (76%) sedangkan tahun 2022 untuk penyelesaian kasus berjumlah 98 kasus (65%).
Sementara untuk kasus narkoba yang ditangani oleh Polres Karimun mengalami penurunan secara kuantitatif selama tahun 2022. Yaitu :
Narkotika
Tahun 2021 = 73 Kasus
Tahun 2022 = 64 Kasus
Penyelesaian
Tahun 2021 = 73 Kasus
Tahun 2022 = 64 Kasus
Jumlah tersangka 2021 = 138 tsk
Jumlah tersangka 2022 = 128 tsk
Barang bukti 2021 yg disita dan dimusnahkan
Shabu = 11.743,25 Gram
Ganja = 1.340,36 Gram
Ekstasi = 7 ¾ Butir
Happy Five = 5.967 Butir
Barang bukti 2022 yg disita dan dimusnahkan
Shabu = 34.136,31 Gram
Ganja = 30.994,08 Gram
Ekstasi = 4.985,5 Butir
Dibandingkan dengan kasus narkoba tahun 2021 terjadi penurunan kasus sebanyak 13%. Namun untuk barang bukti terjadi kenaikan.
“Selain itu yang menjadi perhatian publik selama tahun 2022 Polres Karimun berhasil mengungkap kasus besar diantaranya, penyelesaian kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara illegal, pengungkapan kasus narkoba dengan total barang bukti Shabu 34.136,31 gram, Ganja 30.994,08 Gram, Pil ekstasi seberat 4.985,5 butir,” lanjutnya. (rls/nku).