KARIMUN, kabarkarimun.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Karimun Fraksi Gerindra Zaizulfikar menggelar sidak ke pelabuhan domestik Karimun terkait sarana prasarana serta fasilitas pelabuhan domestik, Jum’at (30/12/2022).
Hal tersebut dilakukan menyusul pemberlakuan kenaikan tarif pass pelabuhan domestik dan internasional mulai tanggal 1 Januari 2023.
“Sidak tersebut kami lakukan guna untuk meningkatkan pelayanan di pelabuhan domestik dan internasional Karimun. Apalagi dalam rangka meningkatkan PAD, maka kenyamanan serta kenyamanan pelabuhan tersebut harus kita jaga,” ungkapnya kepada kabarkarimun.com.
Sidak tersebut turut dihadiri pihak karantina pelabuhan, KSOP serta kepala Dinas Perhubungan Karimun Afrian.
Pria yang akrab disapa Bang Boi ini, meminta dinas perhubungan Kab.Karimun untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya.
“Kami minta dinas perhubungan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di pelabuhan. Karena sangat mengganggu penumpang yang mau masuk dan mau keluar pelabuhan,” tegasnya.
Ke depan, Bang Boi meminta Dinas Perhubungan untuk tidak segan-segan menilang kendaraan yang parkir sembarangan sehingga menimbulkan kemacetan. Apalagi sampai menggangu kenyamanan, dan keamanan penumpang di pelabuhan domestik dan internasional.
“Kalau bisa ditilang saja kendaraan yang parkir sembarangan tersebut berikut denda sesuai aturan undang-undang,” tambahnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Karimun Afrian mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya mampu memberikan imbauan terkait keterbatasan sarana yang dimiliki.
“Saat ini kami belum memiliki kendaraan derek untuk melaksanakan penilangan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Namun kami tetap melakukan semampu kami dengan memberikan imbauan seraya menempatkan personel untuk berjaga di lokasi pelabuhan tersebut,” jelasnya.
Afrian juga berharap, ke depan pihak DPRD Karimun bisa membuatkan perda terkait parkiran di Karimun.
“Terkait parkiran ini, kami juga sudah menyampaikan ke Pak Zaizulfikar untuk meminta DPRD Karimun memperdakan, agar ke depan ada aturan daerah mengenai parkiran ini,” tutupnya. (nku)