KARIMUN, kabarkarimun.com – Ketua Komisi III DPRD Karimun Adi Hermawan menegaskan tidak akan mentolerir pelabuhan yang tidak memiliki izin untuk terus beroperasi.
Ia mengatakan, pelabuhan yang tidak memiliki izin tersebut akan merugikan bagi pekerja jika mengalami kejadian yang tidak diinginkan di pelabuhan tersebut.
“Jika terjadi kecelakaan, tanggug jawabnya itu ke pemilik pelabuhan, sementara mereka tidak memiliki izin itu berat sekali nantinya hukumannya,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pelabuhan yang tidak memiliki izin itu melanggar undang undang no.17 tahun 208 pasal 297, dan pasal 290 yang menyatakan usaha jasa tersebut harus memiliki izin.
“Selain itu Karantina Kesehatan juga sudah mengimbau bahwa saat ini virus Ebola sudah mulai mewabah di Indonesia. Oleh sebab itu barang-barang dari luar terutama makanan, itu harus benar-benar di cek,” ungkapnya.
Adi memahami, bahwa jika pelabuhan yang tidak memiliki izin tersebut di hentikan seluruhnya, maka akan menimbulkan dampak sosial bagi perekonomian masyarakat.
“Ini dilemanya, jika kita larang pelabuhan tersebut beroperasi, akan mengganggu perekonomian masyarakat. Cuma kalau ini dibiarkan, ke depan di tepi-tepi pantai akan banyak yang membuat pelabuhan dengan sesukanya, dan ini akan menimbulkan preseden buruk untuk Karimun,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah daerah dapat menertibkan terkait persoalan izin ini dengan membantu para pengusaha pelabuhan mengurus perizinan.
“Kami Komisi III DPRD Karimun berharap peran aktiv pemerintah daerah mulai sekarang untuk menertibkan pelabuhan yang tidak memiliki izin ini, dan meminta pihak pelabuhan untuk mengurus perizinan. Jika banyak laporan kedepannya, tidak mungkin kami diam saja, namun dampak sosial ke masyarakat akan buruk. Jika dari Komisi III meminta ditutup semuanya pelabuhan yang tidak memiliki izin tersebut,” tutupnya. (nku)