KARIMUN, kabarkarimun.com – Kejaksaan Negeri Karimun dan DPRD Karimun telah meneken nota kesepakatan dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata, Dan Tata Usaha Negara (TUN), Senin (19/12/2022).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus di ruang rapat paripurna Balai Rong Sri DPRD Karimun.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim, Wakil Ketua I DPRD Karimun Rasno, Wakil Ketua II DPRD Karimun Hasanuddin, serta anggota DPRD, pimpinan OPD, dan pejabat di Kab.Karimun.
Disebutkan Firdaus, nota kesepakatan ini adalah komitmen bersama dalam penyelesaian permasalahan Hukum Perdata serta Tata Usaha Negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Hal ini juga diharapkan bisa menyelesaikan masalah bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lebih cepat dan tepat sasaran.
Selain itu, kerjasama tersebut diharapkan sebagai sarana saling memberikan informasi terkait Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum.
“Kami selaku Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan bagi semua OPD pada DPRD Karimun dan diharapkan semua pihak dapat mengedepankan komunikasi untuk mencari solusi permasalahan khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus.
Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat berharap Pendatanganan MOU ini dapat menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi bangsa dan negara yang menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
“Kerjasama ini berkaitan dengan pendampingan hukum dalam pengelolaan pemerintahan di Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, terutama dalam memberikan data serta konsultasi hukum baik terkait aset maupun perdata,” katanya.
Terakhir, Muhammad Yusuf Sirat berharap segala permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang terjadi dalam ruang lingkup kab.karimun dan Sekretariat DPRD Karimun bisa cepat diatasi. (rls/nku)