KARIMUN, kabarkarimun.com – Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko memberikan penjelasan terkait soal penentuan dapil, dan jumlah akumulasi kursi untuk pileg 2024 nantinya.
Sebelumnya, sempat mencuat prokontra terkait surat pengumuman tentang penataan daerah, dan alokasi kursi DPRD Karimun untuk pileg 2024 yang di sampaikan oleh KPU tertanggal 23 November 2022 lalu.
“Itu masih berbentuk rancangan, dan ada tiga opsi. Opsi itu nantinya kita uji publik terlebih dahulu. Dari uji publik tersebut baru kita putuskan bersama, kita mau pakai opsi yang keberapa,” jelasnya.
Adapun usulan tersebut antara lain, Opsi Pertama Dapil Karimun 1 (Karimun, Buru) 7 kursi, Karimun 2 (Moro, Durai) 3 kursi, Karimun 3 (Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Ungar, Belat) 9 kursi, dan Karimun 4 (Meral, Tebing, Meral Barat) 11 kursi.
Sementara untuk opsi kedua Dapil Karimun 1 (Karimun, Tebing) 10 kursi, Karimun 2 (Buru, Kundur Utara, Belat) 3 kursi, Karimun 3 (Moro, Durai) 3 kursi, Karimun 4 (Kundur, Kundur Barat, Ungar) 3 kursi, Karimun 5 (Meral, Meral Barat) 8 kursi.
Dan opsi terakhir ketiga, Karimun 1 (Karimun, Tebing) 10 kursi, Karimun 2 (Moro, Buru, Belat) 4 kursi, Karimun 3 (Kundur, Kundur Utara, Kundur Barat, Durai, Ungar) 8 kursi, Karimun 4 (Meral, Meral Barat) 8 kursi.
Eko menambahkan, 3 opsi yang di buat tersebut merupakan ketentuan dari pusat, dan masih akan diadakan uji publik untuk menentukan opsi mana yang dipilih.
“Itu salah satu syarat dari KPU pusat, bahwa daerah harus membuat 3 opsi dan nantinya akan diadakan uji publik, dan di tentukan opsi mana yang akan di gunakan,” tuturnya.
Terkait pelaksanaan uji publik, Eko menjelaskan bahwa pelaksanaannya akan dilakukan setelah selesai prosesi pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Selesai prosesi perekrutan PPK, kita akan adakan uji publik terhadap 3 opsi tersebut. Rencananya, uji publik akan kita laksanakan sebanyak tiga kali dengan melibatkan parpol, organisasi masyarakat, organisasi pemuda, tokoh, serta element masyarakat lainnya,” tutupnya. (nku)