KARIMUN, kabarkarimun.com – Pinggir jalan raya atau yang disebut bahu jalan sesuai peraturan pemerintah bukanlah area yang diperbolehlan untuk parkir,. Apalagi sampai mengganggu pengguna jalan umum.
Maraknya kendaraan bermotor yang parkir di area tempat makan, pertokoan, dan lainnya di Karimun sering dikeluhkan masyarakat karena menggangu ketertiban dalam berkendara. Bahkan dinilai rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kami sering mendapati keluhan masyarakat terkait hal tersebut. Untuk itu kami minta pihak terkait agar mengadakan sosialisasi serta memberikan peringatan kepada pengguna kendaraan bermotor untuk tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, terutama di area padat lalu lintas,” ucap ketua Barisan Keamanan Daerah (BARKAD) Kab.Karimun Indrawan, Minggu (4/12/2022).
Ia meminta pihak terkait untuk senantiasa memberikan perhatian di area padat lalu lintas demi mencegah terjadinya lakalantas.
“Terutama untuk Dinas Perhubungan dan Satlantas agar lebih memberikan perhatian di area-area padat lalu lintas. Mengingat beberapa bulan terakhir di Karimun marak terjadinya lakalantas,” tambahnya.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, pasal 38 berbunyi: setiap orang dilarang memanfaatkan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Namun, ada juga beberapa daerah yang memang menyediakan lahan parkiran di bahu jalan disebabkan kondisi tertentu.
“Untuk jalan raya di beberapa area seperti kota tua Karimun memang di sediakan sebagian bahu jalannya untuk area parkir. Lantaran lokasinya padat, dan tidak adanya lahan kosong. Namun juga parkirnya harus teratur, dan tidak sembarangan,” ucap Kadis Perhubungan Kab.Karimun, Afrian.
Terkait keluhan masyarakat yang merasa terganggu akibat ruas bahu jalan yang digunakan untuk area parkir kendaraan oleh beberapa tempat makan dan area pertokoan, Afrian mengatakan akan segera mengambil tindakan.
“Secepatnya Kita akan turun ke lokasi padat lalu lintas, dan minta pertokoan serta area tempat makan yang ada disekitar untuk menyediakan juru parkir (jukir). Tujuannya agar bisa mengatur kendaraan para pengunjungnya, sehingga tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lain,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak Dinas Perhubungan Kab.Karimun juga akan tegas terhadap lokasi pusat perbelanjaan, pertokoan, rumah makan serta lokasi padat pengunjung yang tidak menerapkan imbauan tersebut.
“Kita akan sosialisasikan dan berikan peringatan kepada rumah makan, pusat perbelanjaan serta pertokoan terkait masalah parkir ini. Jika tidak diindahkan, maka kami akan ambil tindakan tegas,” tutupnya. (nku)