BerandaKARIMUNVKBP Kembali Diluncurkan, Imigrasi...

VKBP Kembali Diluncurkan, Imigrasi Karimun Siap Terima Kunjungan Wisatawan Asing

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi meluncurkan kembali layanan Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (VKBP) atau Multiple Entry Visa untuk orang asing masuk ke Indonesia.

Peluncuran VKBP dihadiri langsung Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad di Nongsa, Batam pada hari Senin, 28 November 2022.

Peresmian ditandai dengan ditabuhkannya gong, dan pemberian dokumen surat edaran secara simbolis oleh Plt Dirjen Imigrasi kepada Gubernur Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Lutfi juga menghadiri peresmian tersebut bersama Kepala Kantor Imigrasi se Kepulauan Riau.

Lutfi menjelaskan, dengan diluncurkan kembalinya VKBP sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata. Sehingga orang asing yang datang tidak perlu repot untuk mengajukan kembali visanya.

Saran Berita  Gelar Patroli Cipta Kondisi, Polres Karimun Amankan 12 Motor Pembalap Liar

“Harapan kita, wisatawan asing maupun pebisnis bisa memanfaatkan VKBP ini dengan maksimal. Sehingga perekonomian di Kepulauan Riau bangkit khususnya di Kabupaten Karimun,” ucap Lutfi kepada kabarkarimun.com via telepon, Rabu (30/11/2022).

Ia melanjutkan, pengguna Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan hanya diperbolehkan memasuki serta meninggalkan wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kepulauan Riau.

“Mereka tetap dapat mengunjungi berbagai tempat/daerah selama berada di Indonesia. Akan tetapi, VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia,” tuturnya.

Saran Berita  567 Tenaga Guru Ikuti Tes P3K Secara Online

Selain itu, kegiatan yang dapat dilakukan orang asing pemegang VKBP antara lain pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.

VKBP memungkinkan orang asing untuk masuk ke Indonesia beberapa kali dalam kurun waktu 1 (satu) tahun tanpa perlu mengajukan permohonan visa ulang.

“Orang asing diizinkan tinggal selama 60 (enam puluh) hari setiap kali memasuki wilayah Indonesia,” imbuhnya.

Terakhir Lutfi menyampaikan bahwa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjungbalai Karimun siap menerima kedatangan wisatawan asing yang ingin berkunjung.

“Kami siap memberikan pelayanan yang terbaik, dengan menjalankan SOP ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine