KARIMUN, kabarkarimun.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua resmi berakhir Rabu (30/11/2022).
Dan mulai tanggal 1 Desember 2022, para wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak tidak lagi mendapatkan potongan serta penghapusan denda pajak.
“Hari ini programnya berakhir. Mulai tanggal 1 Desember 2022 pembayaran pajak kendaraan bermotor kembali normal termasuk denda,” ucap Kasi Penetapan Samsat Karimun Roni Ismaryanto.SE.
Terkait pemberlakuan aturan penghapusan data kendaraan bermotor bagi penunggak pajak lebih dari dua tahun, Roni mengatakan, masih menunggu instruksi dari pusat.
“Penghapusan data kendaraan bermotor itu berlakunya nasional. Jadi kita tunggu keputusan pusat kapan diberlakukannya,” tambahnya.
Penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari 2 tahun tersebut diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini sudah dilakukan dua tahap. Tahap pertama bulan Juli 2022, dan tahap kedua dari 20 Oktober 2022 hingga 30 November 2022.
“Bagi wajib pajak yang menunggak, sebaiknya cepat melunaskan tunggakan pajaknya sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor dilaksanakan,” tutupnya. (nku)