KARIMUN, kabarkarimun.com – Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku jambret berinisial AR di Jalan Sei Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Sabtu (26/11/2022).
Tersangka diamankan terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 20.45 WIB di Jalan Sei Bati Rt 002 Rw 003 Kel. Pamak.
Pada saat itu korban KA, dari tempat kerja hendak pulang ke rumah dengan berjalan melewati jalan Pamak. Ketika sudah sampai di simpang tiga Sei Bati, korban berbelok ke kiri, dan berjalan menuju ke Sei.Bati.
Tiba – tiba dari arah belakang sebelah kiri sepeda motor korban dipepet oleh seorang laki-laki yang kemudian menarik tas milik korban sehingga terlepas. Pelaku langsung kabur.
Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz, S.IP memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret).
Setelah dilakukan pengecekan, dan mendapati ternyata handphone milik korban masih dalam keadaan aktif, maka Unit Reskrim bergerak cepat mengarah ke Pamak, dan mengamankan pelaku di lapangan bola Pamak pada Jumat tanggal 18 November sekira 18.42 WIB.
“Atas kejadian ini kami tetapkan pelaku melanggar Pasal 365 Ayat 1 dengan ancaman sembilan tahun penjara,” ungkap Kapolsek Tebing AKP Muhammad Djaiz, S.IP. (rls/nku)