Karimun, kabarkarimun.com – Kasus pencabulan yang dialami Bunga (14 tahun) gadis pelajar asal Sawang Kecamatan Kundur terus diproses.
Sebelumnya satu orang pria inisial MR (21) ditahan oleh Polsek Kundur setelah kepergok sedang bersama korban di salah satu kamar hotel Kecamatan Kundur.
Berdasarkan keterangan Korban ke Polsek Kundur, ada 4 orang lainnya yang juga melakukan perbuatan tidak terpuji kepada dirinya.
“Menurut laporan pihak keluarga berdasarkan pengakuan korban, ada 1 orang pria lagi yang sudah di ketahui identirtasnya ikut mencabuli korban,” ujar Kapolsek Kundur AKP. Buala Harefa kepada reporter, Kamis (10/11/2022).
Salah satu pria berinisial S (17 tahun) yang dilaporkan oleh pihak keluarga korban ternyata masih berstatus pelajar di salah satu sekolah.
“Berdasarkan laporan keluarga korban, S ini statusnya masih pelajar di salah satu sekolah yang diduga pernah mencabuli korban,” ungkapnya
Atas laporan tersebut, Polsek Kundur akan memanggil S untuk dimintai keterangan terkait laporan pihak keluarga tersebut.
“Kami akan memanggil S untuk di mintai keterangan dan setelah kita proses, baru bisa diputuskan apakah S ikut ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Sampai saat ini pihak polsek kundur akan terus memproses kasus pencabulan tersebut.(nku)