Karimun,kabarkarimun.com – Eksekusi lahan di Coastal Area yang dilakukan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun baru-baru ini menuai berbagai reaksi dan pemberitaan termasuk.
Pakar hukum Dr.Alwan Hadiyanto, SH.,MH yang merupakan kepala pendidikan magister hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) justru memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri karena eksekusi tersebut berjalan dengan aman dikarenakan upaya kolaboratif dan sinergitas yang dilakukan Pengadilan Negeri sebagai garda terdepan penjaga Keadilan dan Kepolisian sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
“Saya membaca berita yang saat ini berkembang dan salut melihat eksekusi lahan yang bisa berakhir dengan aman, hal ini menandakan bahwa implementasi sinergitas penegakan hukum sudah diterapkan dengan sangat baik, di mana Pengadilan menjalankan putusan dan kepolisian menjamin keamanan,” katanya, Sabtu (5/11/22.)
Eksekusi lahan diberbagai tempat tidak jarang berakhir dengan keributan serta perkelahian antar pihak pemiliki kepentingan.
“Dibeberapa tempat, saya amati tidak jarang eksekusi menuai reaksi keras dan bahkan terjadi perkelahian, Tapi tidak di Karimun, Ini patut diapresiasi,” lanjutnya.
Menurutnya putusan adalah ‘mahkota hakim’ dan eksekusi merupakan ‘mahkota pengadilan’, Maka harus dilaksanakan sebagai tujuan dari pelaksanaan visi dan misi badan peradilan itu sendiri.
“Harusnya kita yakini bahwa putusan Pengadilan yang dijalankan merupakan hasil dari sebuah pemeriksaan bertingkat, Mulai dari tingkat pertama, Tingkat banding sampai tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung, Jadi semua hak-hak para pihak telah terakomodir,” jelasnya.
Putusan Pengadilan tersebut juga bukanlah hal sepele yang bisa diabaikan begitu saja dengan alasan tidak bisa dijalankan, Terkecuali ada upaya hukum lanjutan yang menyatakan putusan tersebut batal demi hukum.
“Ketika suatu putusan Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi maka kekuatannya bisa setara atau lebih kuat dari undang-undang, Karena bisa saja Yurisprudensi mengenyampingkan UU, Tadi bisa dibayangkan bagaimana kedudukan Putusan tersebut,” tegasnya.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) secara jelas telah menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Pasal 24 Ayat 1 merupakan konstitusi yang mengambarkan bahwa hakim dituntut untuk menegakkan hukum dan keadilan, Jadi suka tidak suka mau tidak mau, Putusan Hakim harus dianggap memenuhi Asas Kepastian dan Keadilan,” lanjutnya.
Bahkan, Jika putusan tersebut hanya bersifat Declaratoir, Hal tersebut tidak otomatis batal atau hilang begitu saja.
“Jika suatu putusan bersifat declaratoir maka Mahkamah Agung berhak untuk merubah suatu dictum agar Putusan tersebut bersifat codemnatoir agar bisa dieksekusi, Karena notabennya Mahkamah Agung bertugas untuk menilai norma-norma hukum pada putusan dibawahnya,” imbuhnya.
Walaupun terdapat kelalaian sampai di Mahkamah Agung yang memuat putusan yang tidak bersifat codemnatoir maka solusinya adalah mengajukan Gugatan sebatas penambahan redaksional agar Putusan bisa dilaksanakan Eksekusi.
Selanjutnya, Gugatan baru yang diajukan tersebut tidak lagi menilai dan memeriksa materi isi putusan declaratoir karena pada kenyataannya sudah berkekuatan Hukum Tetap, Melainkan hanya sebatas penambahan Comdemnatoir.
“Kalau Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bersifat declaratoir, maka bisa diajukan Gugatan baru dengan permintaan uitvoerbaar bij voorraad sesuai ketentuan pasal 180 HIR,” pungkasnya.(nku)