Karimun, kabarkarimun.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun melakukan Eksekusi Lahan yang berada di Coastal area Kampung baru Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan riau, Jum’at, (04/11/2022).
Eksekusi dimulai dari pukul 08.00 Wib dengan menghadirkan panitera dan juru sita pengadilan lewat pengawalan langsung oleh ratusan aparat kepolisian Polres Karimun serta turut di hadiri pemohon maupun termohon eksekusi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi DP Agus Rosita mengatakan memberikan apresiasi kepada pihak Pengadilan yang telah melakukan eksekusi terhadap perkara perdata yang dimenangkan oleh kliennya.
Klien DP Agus rosita sudah memenangkan perkara sejak 8 tahun yang lalu tepatnya setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun nomor : 17/Pdt.G/2013/PN Tbk tertanggal 22 Mei 2014, namun belum berkekutan hukum karena ada upaya hukum dari termohon eksekusi.
“Tahun 2014 lalu klien saya sudah di menangkan oleh Pengadilan Negeri, namun karena adanya upaya hukum dari lawan, eksekusi tidak/belum bisa di lakukan”, ujarnya.
Rosita yang juga menahkodai DPC Peradi Karimun menambahkan, Pengadilan Tinggi melalui putusan nomor : 164/PDT/2014/PT PBR tertanggal 16 September 2014 dan Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 56 K/Pdt/2016 tanggal 9 April 2016 juga memenangkan kliennya, sehingga objek perkara yang saat ini di eksekusi sudah berkekuatan hukum tetap.
“Upaya-upaya hukum melalui banding sampai kasasi juga sudah di menangkan oleh klien saya, jadi sangat patut dan berkeadilan jika lahan ini di eksekusi dan di serahkan kepada klien saya”, tandasnya.
Eksekusi sempat tertunda karena alasan keamanan, Hal ini sesuai dengan surat dari ketua Pengadilan yang berisi bahwa eksekusi yang harusnya dilaksanakan pada selasa, 1 November 2022 yang lalu baru bisa di laksanakan saat ini.
“Eksekusi harusnya hari selasa kemarin, tapi karena alasan keamanan maka di tunda hari ini, kami meminta kepada masyarakat atau pihak lain agar tidak termakan isu oleh pihak-pihak yang mencoba menggagalkan eksekusi”, tegasnya.
Hal tersebut juga di benarkan oleh kuasa hukum pemohon lainnya Ridwan.SH yang menyayangkan adanya isu-isu menyebutkan bahwa kliennye terlibat dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan.
“Isu klien kami di duga memalsukan tanda tangan dalam surat ini, itu tidak ada, bahkan Polda Kepri sudah mengeluarkan pemberitahuan penghentian penyelidikan tanggal 22 September 2022 yang lalu”, katanya
Tim akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan atas pihak-pihak yang saat ini sudah merugikan.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum baik melalui pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang selama ini merugikan hak materil dan formil terhadap klien kami”, tutupnya.(nku)