Karimun, kabarkarimun.com – Satresnarkoba Polres Karimun gelar konferensi pers bersama awak media terkait pengungkapan tindak pidana narkoba, Sabtu (29/10/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat utama Polres Karimun dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K, M.H, Kasi humas IPTU Jordan Manurung dan Kasi penindakan 1 Kanwil DJBC Kepri Bony Adhi serta Muhammad Iqbal Reza Kasi penindakan KPBBC type madya pabean B Tanjung Balai Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K, S.H, menjelaskan, Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada hari Senin 24 Oktober 2022 bahwa akan ada tindak pidana melawan hukum dengan melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu di sekitar perairan Kec. Belat Kab. Karimun.
“Sekira pukul 15.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Karimun berkoordinasi dengan pihak DJBC Kanwil Kepri yang berada di Meral untuk pinjam pakai armada kapal dan kemudian bersama-sama melakukan pengejaran serta penangkapan terhadap target operasi tersebut” tuturnya.
Saat melakukan penyisiran sekira pukul 23.00 Wib di perairan Selat Cacing Kec. Kundur utara Kab. Karimun, tim melihat ada 1 (satu) unit Speedboat Fiber berwarna biru abu abu bermesin Yamaha 40 pk yang dinahkodai oleh 1 (satu) orang laki laki sedang mengapung di pinggiran perairan Selat Cacing Kec. Kundur Kab. Karimun.
Tim Satresnarkoba bergerak mendekati Speedboat yang dicurigai tersebut, dan saat itu juga tersangka langsung melarikan diri dengan cara melompat ke laut.
Tim Sat Resnarkoba berusaha melakukan pencarian di seputaran Selat Cacing dan hutan-hutan bakau yang berada di sekitar TKP namun tidak ditemukan.
Dari hasil pengejaran tersebut, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina dengan merk GUANYINWANG. Kemudian setelah ditimbang totalnya mencapai 32,07 kilo gram ( tiga puluh dua koma nol tujuh kilo gram ) dan 1 (satu) unit Speedboat Fiber tanpa nama berwarna biru abu abu dengan 1 (satu) unit mesin merk Yamaha 40 Pk.
Jumlah keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut jika di akumukasi, bisa menyelamatkan 96.210 ( sembilan puluh enam ribu dua ratus sepuluh jiwa ) s/d 128.280 ( seratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh jiwa.
“Kita akan selalu bekerja sama dengan instansi terkait khususnya Bea Cukai dalam mengungkap tindak pidana yang berada di wilayah perairan Karimun, dan saya selaku Kapolres Karimun mengucapkan terimakasih kepada jajaran Bea Cukai yang sudah bekerja sama dengan kami” tutup Kapolres Karimun.(nku)