BerandaKARIMUNIni Dia 42 Anggota...

Ini Dia 42 Anggota Panwascam Terpilih Se-Kab.Karimun Berikut Tugas dan Fungsinya

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Bawaslu Kab.Karimun sudah mengumumkan nama-nama yang terpilih sebagai petugas anggota Panwascam se-Kab.Karimun tertanggal 25 Oktober 2022.

Ke 42 orang tersebut terdiri dari 36 laki-laki, dan 6 orang perempuan yang akan bertugas di 14 kecamatan se-Kab.Karimun.

“Setelah dilakukan pelantikan, terhitung tanggal 29 Oktober 2022 42 petugas Panwascam sudah mulai bertugas,” ujar Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kab.Karimun Mohammad Fadli SH, Kamis (27/10/2022).

Saran Berita  Lebaran H+5, Penumpang Tujuan Tanjung Pinang Masih Padat

Untuk tugas, dan fungsi Panwascam, Fadli menyebutkan bahwa hal tersebut tertuang di paragraf 4 pasal 105 UU No.07 Tahun 2017.

“Secara garis besar, tugas Panwascam itu pertama melakukan pencegahan, dan penindakan di kecamatan terhadap pelanggaran pemilu. Kedua mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas terhadap semua pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang,” tambahnya.

Saran Berita  DWP KSOP kelas I Tanjungbalai Karimun Wilker Tanjungbatu Bagikan Takjil Untuk Penumpang dan Kru Kapal

Selain itu, Panwascam juga berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan di lingkungan kecamatan, mengelola, memelihara dan merawat arsip, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggara pemilu, evaluasi pengawasan pemilu serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Adapun nama nama yang terpilih sebagai petugas panwascam di 14 kecamatan se-Kab.Karimun adalah sebagai berikut:

SARAN BERITA
Google search engine