KARIMUN, kabarkarimun.com – Bawaslu Kab.Karimun sudah mengumumkan nama-nama yang terpilih sebagai petugas anggota Panwascam se-Kab.Karimun tertanggal 25 Oktober 2022.
Ke 42 orang tersebut terdiri dari 36 laki-laki, dan 6 orang perempuan yang akan bertugas di 14 kecamatan se-Kab.Karimun.
“Setelah dilakukan pelantikan, terhitung tanggal 29 Oktober 2022 42 petugas Panwascam sudah mulai bertugas,” ujar Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Kab.Karimun Mohammad Fadli SH, Kamis (27/10/2022).
Untuk tugas, dan fungsi Panwascam, Fadli menyebutkan bahwa hal tersebut tertuang di paragraf 4 pasal 105 UU No.07 Tahun 2017.
“Secara garis besar, tugas Panwascam itu pertama melakukan pencegahan, dan penindakan di kecamatan terhadap pelanggaran pemilu. Kedua mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas terhadap semua pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye sesuai aturan yang ditetapkan undang-undang,” tambahnya.
Selain itu, Panwascam juga berkewajiban mengawasi pelaksanaan putusan di lingkungan kecamatan, mengelola, memelihara dan merawat arsip, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggara pemilu, evaluasi pengawasan pemilu serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
Adapun nama nama yang terpilih sebagai petugas panwascam di 14 kecamatan se-Kab.Karimun adalah sebagai berikut:


