KARIMUN, kabarkarimun.com – Polres Karimun melaksanakan giat antisipasi peredaran obat sirup yang dilarang oleh pemerintah yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada balita, Jum’at (21/10/2022).
“Hari ini (Jumat,red), kami melakukan pengecekan sekaligus memberi imbauan kepada apotek-apotek, dan swalayan untuk sementara tidak menjual sirup mengandung paracetamol yang dilarang pemerintah,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK SH.
Pangecekan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai dibeberapa apotek, toko obat, dan swalayan yang berada di wilayah hukum Polres Karimun.
Sebanyak 16 titik yang dilakukan pengecekan yaitu 9 apotek, 3 toko obat, dan 5 swalayan. Petugas kemudian meminta kepada pihak apotek, toko obat, dan swalayan untuk sementara tidak menjual obat-obatan yang mengandung paracetamol dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai adanya pemberitahuan kembali oleh pemerintah.
Untuk selanjutnya Polres Karimun akan bekerjasama dengan intstansi terkait dalam melakukan imbaun lebih lanjut guna mempercepat edukasi, dan mencegah terjadinya hal serupa mengenai surat Edaran Dinas Kesehatan Prov. Kepri Nomor: 445/5407/DK.4.2/2022 tentang Kasus gangguan ginjal akut atipikal ( typical Progressive Acute Kidney Injury ) pada anak terhadap masyarakat.
Terakhir, Kapolres memberikan imbauan terhadap masyarakat di sela-sela kegiatan tersebut.
“Kepada seluruh masyarakat Kab. Karimun untuk lebih berhati-hati jika orang tua memiliki anak khususnya balita untuk tidak memberikan obat cair/sirup secara bebas tanpa adanya resep dokter,” tutupnya. (rls/nku)