BerandaKARIMUNPokir Dewan Dominasi Kegiatan...

Pokir Dewan Dominasi Kegiatan di APBD, OPD Hanya Duduk Manis?

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Karimun mendominasi kegiatan di APBD tahun 2022.

Berbanding terbalik dengan satuan OPD yang tidak melaksanakan kegiatan. Melainkan usulan rutin seperti Adum, dan ATK.

Apakah serapan anggaran hanya untuk anggota DPRD hingga OPD hanya duduk manis tanpa mengajukan kegiatan?

Hasil penelusuran kabarkarimun.com, hampir seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, kegiatan yang menggunakan anggaran APBD didominasi pokir dewan.

“Asallamualaikum…pokir semue,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Zulfan ST menerangkan kegiatan di OPD yang dipimpinnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Disdag UMKM Koperasi, dan ESDM. Basori.

“Iya, semua kegiatan sudah bermerek,” tutur Basori saat ditemui di Coastal Area belum lama ini.

Kondisi serupa juga disampaikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Ahmadi.

“Tahu sama tahu ajalah Bang..Pokir semua kegiatan kami,” tegasnya.

Saran Berita  Tangis Haru Umar Pecah Saat Terima Sembako Gratis dari "Gerak Keris"

Pun di Dinas PUPR, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Baperlitbang, Dispora. Semua kegiatan yang berjalan didominasi aspirasi Pokir dewan.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kab.Karimun Adi Hermawan merasa keberatan jika kegiatan OPD harus dibebankan ke pokok pikiran dari anggota dewan.

“Tidak bisa seperti itu. Dana pokok pikiran dewan itu untuk aspirasi masyarakat, pembangunan fisik juga hanya yang kecil-kecil saja, karena banyak aspirasi yang harus ditampung,” tukas Adi saat dikonfirmasi via ponsel belum lama ini.

Selama ini anggota DPRD Kab.Karimun juga belum dapat mewujudkan aspirasi seluruh masyarakat lantaran keterbatasan anggaran tersebut.

“Dana pokir itu jumlahnya masih relatif kecil, dan tidak akan cukup jika harus dibebankan dengan seluruh kegiatan OPD apalagi yang sifatnya besar,” ungkapnya.

Adi mengaku, selama ini untuk pembangunan fisik saja hanya sekadar semenisasi jalan, drainase, dan yang tergolong kecil.

Saran Berita  Pendaftaran Lomba Festival Lampu Hias Eid Mubarak 2023 Dibuka, Berikut Persyaratannya

“Masing-masing OPD bisa melaksanakan kegiatan tanpa harus melalui pokir dewan, karena kan ada anggarannya,” sergah kader Partai Hanura ini.

Pengamat Hukum, Muhammad Dafis SH mengingatkan, jangan sampai pokir yang didominasi kegiatan di OPD tidak sesuai denga RPJMD, dan Renstra.

“Yang perlu digarisbawahi jangan sampai masalah pokir masuk di tengah jalan. Apalagi tidak masuk RPJMD, dan Renstra,” tegas Dafis.

Untuk menjaga agar aspirasi masyarakat tidak disalahgunakan atas nama pokir, lanjut Dafis, Pemerintah Provinsi Kepri harus mengevaluasi kinerja sesuai dengan dokumen RPJMD, Renstra, dan kebijakan turunan di lapangan.

Sebaliknya, untuk kualitas pengerjaan kegiatan harus menjadi atensi penegak hukum.

“Artinya, aparat penegak hukum untuk dapat aktif mengawal pembangunan di Kabupaten Karimun yang anggarannya berasal dari kas negara atau daerah agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan,” tutupnya. (ifa/nku)

SARAN BERITA
Google search engine