BerandaKARIMUNBelanja Barang dan Jasa...

Belanja Barang dan Jasa di Bag.Kesra Setkab Karimun Senilai Rp15, 7 Miliar Tak Sesuai Ketentuan, Begini Penjelasan BPK

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provins Kepri menyatakan laporan belanja barang dan jasa pada Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun tahun 2021 senilai Rp15.741.000.000 tidak sesuai ketentuan.

Dimana sesuai dengan lampiran Peraturan Kemeterian Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah poin 2b diyatakan bahwa belanja barang, dan jasa berupa pemberian uang hanya bisa diberikan dalam bentuk hadiah yang bersifat perlombaan, penghargaan atau suatu prestasi.

Selanjutnya, pemberian beasiswa kepada masyarakat, penanganan dampak sosial kemasyarakatan, transfer ke daerah dan dana desa yang penggunaannya sudah diatur sesuai ketentuan.

Termasuk bantuan fasilitas premi asuransi pertanian dan belanja barang dan jasa sesuai dengan amanat undang-undang.

Namun anggaran senilai Rp15.741.000.000 oleh Bagian Kesra Setkab Kabupaten Karimun dipergunakan untuk membayar insentif guru TPQ, DTA dan guru pondok pesantren.

Saran Berita  Apresiasi Dinas Pertanian dan Peternakan, Adi Hermawan Harap OPD Tak Hanya Bergantung pada APBD

Pembayaran insentif guru TPQ, DTA, dan guru pondok pesantren didasari Keputusan Bupati Karimun nomor 139 tahun 2021 tentang penetapan penerima dana insentif bagi guru-guru TPQ bersertifikasi, guru-guru TPQ non sertifikasi, dan guru-guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) se-Kabupaten Karimun tahun 2021.

Juga Keputusan Bupati Karimun nomor 172 tahun 2021 tentang penetapan penerima dana insentif bagi guru-guru Pesantren Se-Kabupaten Karimun tahun 2021.

Berdasarkan kedua SK Bupati Karimun tersebut, diketahui jumlah guru yang mendapat insentif sebagai berikut.

Guru TPQ Bersertifikasi sebanyak 1.221 orang, Guru TPQ non Sertifikasi sebanyak 400 orang, Guru DTA sebanyak 426 orang, dan guru Pondok Pesantren sebanyak 197 orang.

Oleh sebab itu, dalam laporan pemeriksaan yang dilakukan BPK Provinsi Kepri menyatakan bahwa pemberian honorarium penyelenggara kegiatan pendidikan, dan pelatihan berupa kegiatan fasilitasi pengelolaan bina mental spiritual, dan kegiatan pelaksanaan kebijakan evaluasi, dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial tidak termasuk kriteria sesuai lampiran Peraturan Kemeterian Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020.

Saran Berita  Berkah Ramadhan, KBP3BC Bagikan Takjil ke Masjid, Panti Asuhan dan RSUD Muhammad Sani

Saat dimintai tanggapan terkait temuan BPK Provinsi Kepri ini, Sekretaris Dinas Sosial yang juga mantan Kabag Kesra Setkab Karimun, Irwandi Novri menolak memberikan keterangan.

“Temuan itu disampaikan tahun 2022, dan saat ini saya tidak menjabat sebagai Kabag Kesra. Alangkah lebih baik, dan lebih etis yang memberikan konfirmasi adalah Kabag Kesra yang sekarang,” kilah Irwandi Novri singkat.

Sebaliknya Kabag Kesra Setkab Karimun Baginda Malin Siregar juga enggan berkomentar panjang.

“Kegiatan tersebut kan dilaksanakan bukan di saat saya menjabat sebagai Kabag,” elak Baginda.

Namun begitu, Baginda mengaku tidak ada yang salah dengan laporan tersebut.

“Hanya kekurangan data. Tapi kami sudah balas,” ujar Baginda. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine