BerandaKARIMUNSembunyikan Motor Curian di...

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong, Tersangka “Z” Diringkus di Rumah Teman

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (18/10/2022).

Pelaku berinisial Z diringkus rumah temannya. Sedangkan motor hasil curian disembunyikan di rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian, Leho, Kecamatan Tebing.

Terungkapnya kasus pencurian motor berdasarkan laporan korban ke Polsek Tebing, 15 Oktober 2022.

Dalam laporan disebutkan, kasus pencurian terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 di Perumahan Karimun Harmoni Indah sekira pukul 19.00 WIB.

Pelapor mengaku baru menyadari motornya hilang saat bangun tidur. Motor Beat yang di parkir di teras rumah sudah tidak ada.

Saran Berita  Wacana Batam Impor Ikan Dinilai Tak Logis, Sirajudin Nur: Lebih Baik Impor Peralatan Nelayan Modern

Selanjutnya pelapor berusaha mencari disekitaran perumahan. Namun usahanya tidak membuahkan hasil.

“Atas kehilangan motor itu, korban langsung mengadu ke Unit Reskrim Polsek Tebing,” ujar Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP.

Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pria berinisial Z menyembunyikan sepeda motor di rumah Kosong yang ada di Leho Tebing.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut, ternyata nomor rangka, dan nomor mesin sesuai dengan STNK milik pelapor.

Saran Berita  Sewindu Aunur Rafiq-Anwar Hasyim Membangun Kabupaten Karimun

Selanjutnya unit Reskrim untuk melakukan pencarian terhadap pria berinisial Z ke rumahnya, namun Z tidak berada di tempat.

“Setelah dilakukan pencarian, didapati bahwa Z tidur di rumah temannya di Ranggam,” papar Kapolsek.

Selanjutnya pihak Polsek Tebing melakukan penangkapan terhadap tersangka. Sementara sepeda motor yang menjadi barang bukti dibawa ke Polsek Tebing untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing, dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ungkap Kapolsek Tebing M.Jaiz. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine