KARIMUN, kabarkarimun.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menjadwalkan tahapan vetifikasi faktual untuk partai politik (parpol), Senin-Selasa (17-18/10/2022).
Proses verifikasi faktual tersebut dilaksanakan guna melihat kelengkapan administrasi berupa status kantor, KTP serta KTA Ketua, sekretaris, dan bendahara bagi parpol baru. Terkhusus parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI saat ini.
“Tanggal 17 Oktober 2022, kami akan memverifikasi secara faktual empat partai. Dilanjutkan 18 Oktober 2022, 4 partai lagi,” ujar Ketua KPU Kab.Karimun Eko Purwandoko, Minggu (16/10/2022).
Delapan parpol di Kab.Karimun yang akan diverifikasi secara faktual antara lain, PSI, Partai Perindo, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PBB.
Di tempat terpisah, Ketua DPD.Partai Gelora Kab.Karimun Rezekila Azizah menyatakan partainya siap untuk di verifikasi faktual oleh KPU Kab.Karimun.
“Alhamdulillah DPD.Gelora Kab.Karimun sudah menyiapkan syarat-syarat yang diminta oleh KPU Kab.Karimun. Baik itu kelengkapan administrasi, KTA, KTP, maupun keanggotaan yang akan diverifikasi,” ucapnya.
Zekila menambahkan, bahwa DPD.Gelora Kab.Karimun sudah mempersiapkan kelengkapan berkas untuk di entri ke SIPOL KPU dari tahapan perbaikan sampai ke tahap verifikasi faktual.
“Kami sudah siap untuk menjalankan proses verifikasi sekretariat, pengurus DPD serta pengurus DPC dan anggota Partai Gelora di Kab.Karimun,” tambahnya.
DPD.Partai Gelora Kab.Karimun saat ini sudah menjalani berbagai tahap. Dimulai dari sosialisasi, rekrutmen, pendaftaran, verifikasi administrasi sampai kepada tahap akhir verifikasi faktual.
“Proses tinggal selangkah lagi. Dan kami akan siap untuk berkompetisi di 2024, dan siap menggelorakan Kab.Karimun,” tutupnya. (nku)