KARIMUN, kabarkarimun.com – Terhitung tanggal 13 Oktober 2022, masa berlaku paspor yang awalnya hanya 5 tahun ditingkatkan menjadi 10 tahun.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum, dan HAM nomor 18 tahun 2022, perubahan dari peraturan menkumham nomor 8 tahun 2014 bahwa masa berlaku paspor mulai 13 Okober 2022 menjadi 10 tahun,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karimun, Sophian Kasim Sani kepada awak media, Jum’at (14/10/2022).
Ia menambahkan, walau masa berlaku ditingkatkan menjadi 10 tahun, namun halaman di dalam paspor tetap berjumlah 48 lembar.
“Jumlah halaman paspornya masih tetap sama yakni 48 lembar, dan biaya PNBP masih tetap Rp350 ribu,” tuturnya.
Namun, syarat masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya untuk WNI yang berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah.
“Di dalam pasal 2A ayat (2) permenkumham di tuliskan bahwa syarat masa berlaku paspor selama 10 tahun ini hanya untuk Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau yang udah menikah. Yang berusia 17 tahun ke bawah dan belum menikah, paspornya masih tetap berlaku selama 5 tahun” ungkapnya.
Sophian juga mengungkapkan, persyaratan dan alur proses pembuatannya paspor masih sama seperti biasanya. (nku)