KARIMUN, kabarkarimun.com – Kisruh di tubuh OKP Pameral, terus bergulir.
Mosi tak percaya yang berujung pemecatan Rusdi selaku Ketua Pameral terpilih pada Musyawarah ke V tanggal 31Januari 2021, dinilai cacat secara administrasi organisasi.
Pun penunjukkan Agus Rachmadi sebagai Ketua Pameral tersebut, dinilai cacat administrasi, dan tidak sesuai dengan AD/ART Pameral.
“Sesuai AD/ART, Ketua Pameral bisa diberhentikan jika melakukan kesalahan fatal. Berikutnya harus di adakan Musyawarah Luar Biasa (Muslub) untuk memilih ketua baru, namun sampai saat ini tidak ada bukti saya melakukan kesalahan fatal, dan belum ada Muslub,” tegas Rusdi kepada kabarkarimun.com, Rabu (12/10/2022).
Rusdi menyebutkan, mosi tak percaya yang sempat dilayangkan oleh Agus Rachmadi beserta 8 pengurus pada 12 Maret 2022, sudah dimentahkan melalui rapat bersama penasehat, pembina, pengurus serta anggota.
Mosi tak percaya yang dilayangkan tidak berdasar. Tidak ditemukan kesalahan fatal yang dilakukan Rusdi selaku ketua terpilih periode 2022-2025.
“Dalam rapat, Agus Rachmadi beserta 8 pengurus lainnya yang awalnya membuat mosi tidak percaya malah mengundurkan diri dari kepengurusan. Sehingga diputuskan oleh Dewan Pengawas, dan Dewan Pembina bahwa saya tetap menjabat sebagai ketua. Dan tanggal 21 Maret 2022, kami sudah membentuk struktur organisasi yang baru,” tambahnya.
Namun secara diam-diam, Agus Rachmadi masih menghimpun beberapa anggota, dan menggelar rapat rada 6 September 2022.
Pertemuan yang digagas Agus tadi, hanya dihadiri seorang dewan pengawas. Tapi memutuskan Agus Rachmadi sebagai Ketua Pameral.
“Yang saya tahu, beberapa orang mengadakan rapat pada 6 September 2022 di Kedai Kopi Sahabat, dan langsung menunjuk Agus Rachmadi sebagai Ketua Pameral yang baru,” beber Rusdi.
Hanya saja, lanjut Rusdi, dalam rapat tersebut tidak dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas lainnya. Termasuk anggota, dan Rusdi selaku ketua tidak diundang.
“Jelas proses pergantian itu, cacat administrasi, dan masuk ke ranah perbuatan tidak menyenangkan. Apalagi ada pencatutan nama pengurus sah,” ucap Rusdi.
Meski mendapat perlakukan begitu, Rusdi menagku masih memangajak Agus Rachmadi beserta anggotanya untuk mediasi terkait tindakan yang cacat administrasi tersebut. Sayangnya, sampai saat ini ajakan tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, Rusdi juga menuntut tindakan pencatutan tanda tangannya dengan tanpa izin di dalam surat undangan tertanggal 28 Februari 2022.
“Dalam undangan yang dilayangkan tertanggal 28 Februari 2022 yang berisi agenda pengunduran diri pengurus, dan penetapan pengurus baru, saya tidak pernah diberitahukan, tanda tangan saya dicatut tanpa izin ” cercanya.
Untuk menjernihkan kekisruhan di tubuh Pameral, Rusdi segera mengadakan mediasi terkait permasalahan ini dengan melibatkan Camat Meral serta Kapolsek Meral.
Sementara Dewan Pengawas Pameral, Didang Syarifuddin Menyambut baik mediasi yang digagas Rusdi.
“Saya akan panggil Agus Rachmadi beserta anggotanya untuk melakukan mediasi dengan melibatkan pihak Camat Meral, Camat Meral Barat, serta Kapolsek Meral,” imbuh Didang. (nku)