BerandaKARIMUNASN Dilarang Sosialisasi via...

ASN Dilarang Sosialisasi via Sosmed Terkait Pilkada, Bawaslu Mulai Lakukan Pemantauan

Keputusan Bersama, Ketua Bawaslu Kab.Karimun : "ASN Harus Bersikap Netral Dari Sekarang".

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Meski pemilihan Umum serentak masih dalam hitungan tahun, namun netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah berlaku mulai sekarang.

Hal ini ditegaskan melalui keputusan bersama MenPAN-RB, Mendagri, dan Kepala Kepegawaian Negara.

Termasuk KASN, dan Badan Pengawas Pemilu terkait pembinaan, dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum tertanggal 22 September 2022.

Kode etik dan pelanggaran disiplin menjadi penegasan keputusan bersama itu. Dimana ASN dilarang keras melakukan sosialisasi/kampanye media sosial/online, menghadiri deklarasi, memasang atribut, dan mengikuti kegiatan bakal calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“ASN harus bersikap netral dari sekarang. Jangan ada keberpihakan. Termasuk melakukan sosialisasi melalui sosial media,” tegas Ketua Bawaslu Kab.Karimun Nurhidayat, Kamis (6/10/2022).

Selain itu, aturan ini juga memuat sanksi-sanksi yang akan diberikan terhadap pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.

Saran Berita  Bangun Sinergitas, Ketua KNPI Karimun Ganar Septiyadi Silaturahmi ke Polres Karimun

“Sanksinya antara lain pernyataan secara terbuka atau tertutup sampai dengan hukuman disiplin berat bagi ASN yang tidak netral,” tambahnya.

Saat ini pihak Bawaslu Kab.Karimun sedang melakukan pemantauan, dan pemetaan terhadap adanya potensi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melakukan tindakan keberpihakan kepada partai politik dan bakal calon.

“Saat ini memang belum ada calon peserta pemilu. Namun yang harus kita ketahui bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022,” tegasnya.

Meskin belum ada calon yang mendaftar, bukan berarti para ASN boleh, dan bebas mensosialisasikan. Terlebih menghadiri kegiatan, mengadakan kegiatan, mempengaruhi masyarakat serta memposting di akun medsos terkait hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap bakal calon, dan parpol yang akan menjadi peserta pemilu 2024″ Lanjutnya.

Katanya, hal tersebut akan membuat para ASN bisa masuk dalam daftar pemetaan oknum-oknum yang berpotensi melakukan pelanggaran. Bahkan bisa di rekomendasikan ke KASN untuk ditindaklanjuti.

Saran Berita  Mundur dari Kades Pangke, Sanuri Pilih Nyaleg Lewat Hanura

“Jika ASN sudah menampakkan keberpihakannya dari sekarang, maka bisa di simpulkan bahwa ASN tersebut sudah tidak netral,” imbuh Nurhidayat.

ASN memang memiliki hak politik yakni hak memilih atau hak dipilih menjadi peserta pemilu maupun pilkada. Namun hak-hak tersebut diatur dan dibatasi oleh ketentuan peraturan perundangan.

“Diantaranya terkait hak memilih, ya cukup di bilik suara nanti mentukan pilihan politiknya. Jangan terlibat agenda-agenda pemenangan, dan jika ingin mencalonkan diri ya wajib mengundurkan diri sebagai ASN,” sebutnya.

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, akan dibentuk satuan tugas yang terdiri dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementrian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

“Berdasarkan surat keputusan tersebut maka akan dibentuk tim satgas untuk melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap netralitas ASN ini,” tuturnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine