KARIMUN, kabarkarimun.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menegaskan tidak pernah melakukan tindak diskriminatif terkait perizinan keberangkatan para penumpang ke luar negeri.
“Semua memiliki hak yang sama. Asalkan paspornya masih berlaku, memiliki tiket perjalanan, dan tujuan yang jelas. Semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama,” tegas Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Karimun, Sophian Kasim Sani yang ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/9/2022) sore.
Sophian mengklarifikasi terkait adanya penundaan pemberangkatan beberapa penumpang tujuan Malaysia karena mengantongi KTP luar Karimun.
Sophian menyebutkan, calon penumpang ke Malaysia tersebut ditunda keberangkatannya, bukan karena ber KTP luar Karimun, namun tidak memiliki tujuan yang jelas.
“Jadi, kami dapati ada penumpang yang belum memiliki tujuan jelas masuk ke Malaysia, terpaksa ditunda dulu,” kilah Sophian Kasim Sani.
Sejatinya, lanjut Sophian, Kantor Imigrasi Karimun selalu memberikan pelayanan terbaik, namun tetap menjalankan fungsi pengawasannya.
“Untuk menyikapinya, kami dari Imigrasi Karimun akan mengizinkan para penumpang yang akan keluar negeri selama memiliki paspor yang sah, dan masih berlaku. Terkhusus memiliki tujuan yang jelas,” ucapnya.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun tidak pernah melakukan tindak diskriminatif terkait perizinan keberangkatan para penumpang.
“Semua masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama,” tutupnya. (nku)