KARIMUN, kabarkarimun.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun menggelar sosialisasi pelayanan penegakan hukum keimigrasian kepada insan pers, Rabu (28/9/2022).
Acara yang diselenggarakan di Hotel 21 itu, dilaksanakan dalam rangka menyampaikan hal terkait penjelasan empat fungsi imigrasi, dan pengawasan serta penindakan hukum keimigrasian.
“Fungsi imigrasi meliputi pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, kemanan negara, dan fasilitator kesejahteraan masyarakat. Termasuk penindakan, dan pengawasan keimigrasian melalui inteldakim,” ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Sophian Kasim Sani.
Terkait pelayanan keimigrasian, Sophian juga menjelaskan tentang aplikasi M-Paspor yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen keimigrasian.
“Untuk mempermudah pelayanan, diterbitkanlah aplikasi M-Paspor ini sebagai solusi melayani secara digitalisasi,” tambahnya.
Selain itu, dijelaskan juga tentang fungsi penegakan hukum di ke imigrasian sebagai informasi yang penting untuk diketahui.
“Mudah-mudahan dengan dilaksanakan sosialisasi ini rekan-rekan pers semakin mengerti tugas, dan fungsi ke imigrasian,” tuturnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Karimun Lutfi menuturkan bahwa imigrasi senantiasa berupaya mewujudkan tugas, dan fungsinya secara maksimal.
“Imigrasi sebagai pelayanan masyarakat akan terus berupaya menjalankan amanat undang-undang no.6 tahun 2011 sebagai bagian dari pemerintahan menjalankan fungsi keimigrasian,” ungkapnya.
Dikarenakan kondisi pandemi yang melanda nasional, imigrasi dituntut untuk berinovasi dengan perubahan-perubahan pelayanan untuk menekan penyebaran Covid-19. (nku)