KARIMUN, kabarkarimun.com – Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, jangan lewatkan kesempatan ini.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap kedua sudah dibuka kembali dari 20 September sampai 30 November 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari penghapusan sanksi administrasi (denda) yang diberikan menyeluruh atau 100 persen.
Kedua, pajak kendaraan bermotor yang tidak atau belum dibayarkan lebih dari 1 tahun diberikan pengurangan 30 persen.
PT.Jasaraharja Kabupaten Karimun selaku Member of Indonesia Finasial Group mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
“Selain penghapusan sanksi administrasi atau denda, dan keringanan tunggakan pokok PKB, ada juga program 100% pembebasan biaya balik nama dan 100% pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu,” ujar Penanggungjawab PT.Jasaraharja Kabupaten Karimun Riswanda, Jumat (23/9/2022).
Untuk pembebasan biaya balik nama STNK, Riswanda menjelaskan bahwa biaya admin STNK tetap dibebankan ke pemilik kendaraan.
“Program pemutihan pajak tidak termasuk biaya administrasi STNK, maupun biaya administrasi TNKB yang timbul dari proses perpanjangan STNK 5 tahun,” tambahnya.
Sementara untuk program pembebasan BBNKB II tidak termasuk biaya administrasi BPKB (PNBP BPKB).
“Pembebasan biaya balik nama kedua (BBNKB II) di tetapkan 100% dari pokok BBNKB II namun biaya administrasi tetap dibebankan ke pemilik BPKB,” ucapnya.
Sementara untuk keringanan SWDKLLJ hanya untuk denda yang tidak atau belum di bayarkan selama 1 tahun, selanjutnya untuk denda tahun berjalan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pajak kendaraan bermotor tahun berjalan juga dibayar penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Program ini dari 20 September sampai 30 November 2022, untuk melakukan pembayaran, masyarakat Karimun bisa mengunjungi kantor Samsat langsung di gedung UPTD PPD daerah Komplek Perkantoran Bupati untuk pembayaran pajak 5 tahunan, 1 tahunan, balik nama dan mutasi,” jelasnya.
Selain itu, untuk pembayaran 1 tahunan pajak, bisa juga dilakukan di Samsat drive thru Pasar Maimun, Samsat Keliling yang berada di Jl. Ahmad Yani dekat Masjid Al-Jihad, dan kantor Samsat Bukit Senang.
“Pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi E-Samsat dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional),” tutupnya. (nku)