BerandaKARIMUNTak Bayar Pajak Lebih...

Tak Bayar Pajak Lebih 2 Tahun, Siap-Siap Data Register Ranmor Dihapus

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Warning bagi anda yang menunggak pajak kendaraan dengan STNK dibiarkan mati selama dua tahun, siap-siap data register di kepolisian dihapus.

Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Kendaraan yang masuk kategori penghapusan tidak dapat diregistrasi ulang. Artinya mobil maupun sepeda motor menjadi ilegal alias bodong selamanya.

“Jika kendaraan bermotor yang datanya sudah dihapus, maka tidak akan bisa di urus kembali surat menyuratnya. Artinya, kendaraan itu dianggap bodong,” tegas Kasatlantas Polres Karimun AKP. Eko Apriyanto, Rabu (21/9/2022).

Saran Berita  Cabjari Kundur Sita Uang Rp 250 Juta dari PKBM Bhakti Negeri Kundur Barat

Untuk menghindari penghapusan register kendaraan tadi, Satlantas Polres Karimun beserta Samsat Karimun dan Jasaraharja mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak.

Sosialisasi sekaligus penertiban kepada pemilik kendaraan agar segera membayar pajak senantiasa dilakukan. Kegiatan penertiban dilakukan setelah berkoordinasi dengan Samsat dan Jasarahaja.

Kika didapati pemilik kendaraan menunggak pajak, maka disurati oleh Samsat.

Saran Berita  Pers Karimun Tantang Personil Polres Karimun

“Jika sudah diinformasikan, dan di surati tiga kali namun wajib pajak tidak melunasinya, maka data kendaraan tersebut akan dihapus. Dan kendaraan tersebut dinyatakan ilegal karena data kendaraannya sudah tidak ada lagi,” tegasnya.

Eko juga mengatakan, bahwa selama ini pihak Satlantas Polres Karimun dan Samsat sudah melakukan sosialiasi terkait pemberlakuan kebijakan ini.

“Kita harapkan wajib pajak segera melunaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor secepatnya guna terhindar dari penghapusan data kendaraan bermotor,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine