KARIMUN, kabarkarimun.com – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan menolak gugatan PT. Lintas Laut Indonesia (LLI) terhadap pemberesan kepailitan yang dilakukan kurator Seventh Roni Sianturi, PT.Wijaya Artha Shiping (WAS) dan PT.Ujung Medini Lestari (UML) pada Senin (19/9/2022).
Sesuai register perkara nomor: 3/Pdt.sus.lain-lain/2022/PN Niaga Mdn jo nomor: 11/Pdt.sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn, dimana PT.LLI yang mendalilkan bahwa pihaknya hanyalah sebagai agen umum dari Penaga Timur (M) SDN.BHD sehingga pailitnya perusahaan Malaysia tersebut menunjukkan kerancuan, dan ketidak jelasan.
Salah satu pertimbangan hakim dalam menolak gugatan PT LLI yakni alasan yang didalilkan penggugat dalam gugatannya merupakan alasan yang sama yang pernah diajukan sebelumnya oleh Penaga Timur (M) SDN.BHD (dalam pailit) sesuai dengan putusan nomor: 11/Pdt.sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tangal 27 Agustus 2018 jo putusan nomor: 11/Pdt.sus-PKPU/2018/PN Niaga Mdn tanggal 11 Oktober 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pertimbangan majelis hakim juga merujuk pada pasal 16 ayat (1) undang-undang no.37 tahun 2004 tentang kepailitan kurator berwenang untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit tersebut diucapkan.
Edward Kelvin selaku Kuasa Hukum Kreditur PT. WAS dan PT.UML menyambut baik hasil tersebut. Edward Kelvin mengaku puas terhadap putusan hakim yang melihat fakta-fakta yang di hadirkan dipersidangan.
“PT.LLI cenderung keliru dalam mentafsirkan putusan. Sangat jelas yang pailit itu adalah Penaga Timur berkaitan dengan penuangan domisili PT.LLI dalam putusan karena sudah terbukti bahwa alamat tersebut merupakan alamat kerjasamanya terhadap Penaga Timur,” ujarnya.
“Hal ini sesuai dengan konseptual pasal 3 ayat (4) UU 37 tahun 2004 sebagai parameter pengajuan PKPU terhadap perusahaan asing, dan kurator juga tidak ada melakukan penyitaan terhadap aset PT.Lintas Laut Indonesia,” lanjutnya.
Kelvin menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan, didapati fakta bahwa kepentingan Penaga Timur (M) SDN.BHD di Karimun-Indonesia terkait seluruh administrasi di pemerintahan khususnya syahbandar, dan pembayaran uang tagihan termasuk pajak dilakukan oleh PT.LLI.
“Jadi sangat jelas, domisili PT.LLI di jadikan kantor administrasi dari Penaga Timur (M) SDN.BHD,” tegasnya.
Selain itu, PT.LLI juga diminta kooporatif terhadap kurator. Karena berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan, PT.LLI tidak pernah menyerahkan laporan operasional, dan keuangan serta laporan apapun yang berhubungan dengan Penaga Timur (M) SDN.BHD. Termasuk penyerahan dokumen kapal milik PT tersebut.
Kelvin juga berpesan terhadap pihak-pihak yang mencoba untuk mengganggu jalannya pemberesan Penaga Timur (M) SDN.BHD untuk bisa tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan.
Apalagi terhadap putusan Mahkamah Agung nomor: 16 PK/Pdt.Sus.Pailit/2022 tanggal 30 Mei 2022 yang pada intinya bahwa pemanfaatan ijin pelayaran Tanjungbalai Karimun – Kukup Malaysia berada dibawah wewenang kurator.
“Sebagai kreditur tentu kami berupaya maksimal untuk melawan pihak-pihak yang ingin mengganggu jalannya pemberesan pailit. Sebelum klien kami menerima hak-haknya sesuai dengan putusan pailit pengadilan karena inilah konsekuensi pailit. Semuanya dipantau kurator, dan hakim pengawas,” tutupnya. (nku)