BerandaKARIMUNBupati Karimun Minta OPD...

Bupati Karimun Minta OPD Transparan Soal Informasi Penggunaan Anggaran pada Masyarakat

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq meminta seluruh OPD serta instansi untuk transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini diungkapkan Aunur Rafiq usai rapat paripurna di kantor DPRD Karimun terkait pembahasan rancangan, dan pengesahan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (19/9/2022).

“Di minta kepada perangkat-perangkat daerah, dan instansi untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan daerah secara transparan,” ujarnya.

Tujuan transparansi, dan pemberian informasi terkait pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah agar masyarakat mengetahui kemana arah, proses serta kebijakan pembangunan yang dilakukan sesuai yang diamanahkan dalam peraturan perda tersebut.

Saran Berita  Gelar Patroli Cipta Kondisi, Polres Karimun Amankan 12 Motor Pembalap Liar

“Dengan disahkannya peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah. Ini artinya pemerintah daerah wajib menjalankannya agar pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin baik lagi ,” ucapnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Karimun Muhammad Yusuf Sirat menegaskan, pemerintah daerah harus berpedoman kepada perda tersebut dalam mengelola keuangan daerah.

“Pemerintah daerah ke depannya diharapkan perpedoman kepada peraturan yang sudah disahkan ini berdasarkan peraturan menteri dan pemerintah,” ungkapnya.

Pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah juga akan berpedoman terhadap perda yang di sahkan tersebut.

Saran Berita  Dinas Pangan dan Pertanian Karimun Berdayakan Peternak Lokal untuk Stok Hewan Kurban

“Pengawasan selama ini sudah berjalan dengan maksimal sesuai dengan Permendagri no.77 dan peraturan daerah yang lama, setelah terbitnya peraturan daerah yang baru, kita akan laksanakan di APBD 2022 ini,” katanya.

Selain itu, terkait pembahasan dan penyusunan APBD kedepannya juga akan berpedoman terhadap peraturan daerah tersebut.

“Terkait isi dan hal-hal teknis yang di muat dalam peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut ini, nanti akan di rincikan dan di sampaikan oleh tim pansus,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine