KARIMUN, kabarkarimun.com – Tiang reklame yang dibangun di tengah trotoar Jalan A Yani Kolong, Kecamatan Karimun, mendapat sorotan warga.
Selain dinilai mengganggu bagi pejalan kaki, pembangunan tiang juga asal-asalan. Lebih miris, pemasangan kabel listrik untuk penerangan tiang reklame bisa membahayakan pejalan kaki.
“Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Kok ini malah dipasang tiang reklame. Jelas sangat akan mengganggu aktivitas pejalan kaki,” keluh seorang warga bernama Kamarul kepada kabarkarimun.com, Sabtu (10/9/2022).
Kamarul pun mempertanyakan izin pembangunan tiang reklame berisikan iklan salah satu produk rokok itu.
“Setahu saya, trotoar untuk pejalan kaki tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berdagang maupun dipasang tiang seperti ini. Apakah mereka memiliki izin?” koar Kamarul.
Selain dianggap melanggar aturan, Kamarul juga menunjuk pemasangan kabel listrik untuk penerangan tiang reklame yang terkesan sembarangan.
“Lihat, kabelnya berada di luar. Tentu sangat membahayakan bagi pejalan kaki,” katanya.
Sementara Satpol PP Kabupaten Karimun yang mendapat laporan langsung turun ke lokasi. Selain menyalahi, kabel listrik penerangan tiang reklame pun sangat membahayakan bagi pejalan kaki.
“Kami sudah mengecek, kabel-kabel listrik untuk penerangan papan reklame ini dibiarkan berserakan di trotoar dalam keadaan terbuka. Ini bisa membahayakan bagi pejalan kaki jika menyentuh kabel tersebut,” ucap Plt Kasi Tibum Satpol PP Kabupaten Karimun, Chairis Wandy.
Hasil pengecekan di lapangan itu, Satpol PP Kabupaten Karimun segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami akan sampaikan hal ini ke Dinas PUPR Karimun untuk secepatnya di tindaklanjuti,” tegas Chairis.
Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno membenarkan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan Satpol PP.
“Dalam waktu dekat, kami tindaklanjuti,” ujar Cahyo singkat. (nku)