BerandaKARIMUNSamsat Gandeng Satlantas Polres...

Samsat Gandeng Satlantas Polres Karimun Tertibkan Pajak Kendaraan Bermotor

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Kantor Samsat Karimun bekerjasama dengan Satlantas Polres melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor, Sabtu (20/8/2022).

Bertempat di Jalan Teuku Umar persisnya halaman SMAN lama, kendaraan yang melintas diperiksa kelengkapan. Termasuk pengecekan STNK terkait pembayaran pajak kendaraan.

Kegiatan juga dilakukan dalam rangka mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat.

“Kita mengecek kelengkapan dokumen seperti STNK dan SIM, bagi masyarakat yang menunggak pajak kita berikan peringatan, dan sanksi berupa surat. Kita jelaskan tentang program pemutihan ini agar tunggakan pajaknya diselesaikan lebih cepat,” ujar Kasubag Tata Usaha UPT PPD Karimun Bapenda Kepri Raja Efidiansyah.

Saran Berita  Polsek Moro Polres Karimun Berikan Penyuluhan Terhadap Pelajar Desa Semembang

Dalam razia yang dilaksanakan di gedung lama SMA 1 tersebut, terjaring puluhan kendaraan bermotor yang tidak melengkapi surat menyurat kendaraan bermotor, dan tidak lengkap saat berkendara.

“Yang terjaring razia hari ini tidak begitu ramai. Lantaran banyak pengendara sudah membayarkan pajak kendaraan bermotor mereka karena adanya program pemutihan ini,” tambahnya.

Program pemutihan yang sedang dilaksanakan saat ini memang dapat membantu pengguna kendaraan bermotor terutama yang menunggak pajak.

“Program pemutihan ini terbagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama itu dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022. Dimana untuk tahap pertama ini yang tunggak denda kita hilangkan 100%, dan pokoknya kita kenakan 50% dan kalau tahun berjalan kita hilangkan dendanya saja,” ucapnya.

Saran Berita  Organisasi Sayap Partai Golkar Siap Kerja Keras Pertahankan Kemenangan

Untuk pemutihan tahap kedua, diperkirakakan dimulai dari tanggal 15 September sampai tanggal 30 November 2022.

“Untuk tahap kedua masih sama dengan tahap pertama, cuma pokoknya kita kurangi hanya 30% namun dendanya tetap kita hilangkan 100%” Katanya.

Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 1 dan tahap 2 ini, Samsat menghimbau kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini dan segera melakukan pembayaran. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine