KARIMUN, kabarkarimun.com – Oknum guru PNS yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 11 orang siswa sekolah dasar di Kundur, telah dinon-aktivkan dari kedinasan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Sugianto, Jum’at (5/08/2022).
“Oknum PNS tersebut sudah di-nonaktifkan dari kedinasan. Selanjutnya pusat yang akan memproses terkait status ASN-nya,” ujarnya.
Sugianto juga mengatakan bahwa perlakuan tersangka sangat mencoreng dunia pendidikan di Bumi Berazam. Sudah melanggar kode etik sebagai tenaga pendidik.
Kasus pencabulan tersebut ternyata memiliki cerita yang yang menarik di belakangnya. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kasatreskrim Polres Karimun AKP.Arsyad Riyandi, berdasarkan pengkuan tersangka bahwa adanya faktor trauma masa lalu dari tersangka.
“Hampir 80% tersangka kasus pencabulan yang pernah kami tangani mengaku bahwa pernah mendapatkan perlakuan yang sama di masa lalunya,” ujarnya.
Dampak dari pengalaman masa lalu tersebut secara psikologi bisa menjadi pengaruh para predator ini melakukan aksinya terhadap anak-anak.
“Termasuk tersangka MK tersebut, sewaktu kami tanyakan dia mengaku bahwa dirinya pernah mengalami kejadian yang serupa pada saat berusia 13 tahun,” tuturnya.
Tersangka MK yang melakukan aksi bejatnya tersebut ternyata juga memiliki latar belakang pendidikan yang tinggi, tidak tanggung-tanggung, dirinya bahkan sudah mengantongi gelar ajademis S2 (master). (nku)