KARIMUN, kabarkarimun.com – Satreskrim Polres Karimun menggelar konfrensi pers kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Kundur berinisial MK, Rabu (3/8/2022).
Tersangka MK diamankan karena telah melakukan pencabulan terhadap belasan korban murid sekolah dasar tersebut.
Pihak Satreskrim Polres Karimun berhasil meringkus pelaku berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 13 Juli 2022.
“Pelaku berinisial MK tersebut melakukan aksi pencabulan di ruang UKS pada waktu yang berbeda-beda. Jumlah korban 11 orang berdasarkan pengakuan tersangka,” ujar Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano.SIK.SH.
Tersangka melakukan aksi bejatnya tersebut dengan cara mengiming-imingi korban makanan, pakaian, dan nilai mata pelajaran yang tinggi.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan mengajak makan mie ayam, memberikan uang jajan Rp30 ribu, serta membelikan pakaian kemeja kepada korban,” tambahnya.
Aksi pencabulan yang dilakukan MK sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang dengan korbannya 11 siswa SD. Kesemuanya berjenis kelamin laki-laki.
“Kejadian ini terungkap setelah salah seorang korban melaporkan aksi MK kepada guru lainnya. Kemudian gurunya melaporkan ke orang tua korban, dan selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian setempat,” tuturnya.
Tersangka diamankan pihak kepolisian berikut dengan barang bukti beberapa helai kemeja, seragam sekolah, baju kurung melayu, dan laptop yang digunakan pelaku untuk memutar video porno.
Atas perlakuannya, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 undang undang nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000. (nku)