KARIMUN, Kabarkarimun.com – Bupati Karimun Aunur Rafiq menghadiri kegiatan sosialisasi penyelesaiaan perkara dengan pendekatan restorative justice oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Rabu, (27/07/2022) di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun.
Dalam sambutannya, Bupati Karimun mendukung penerapan restorative justice tersebut sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian tindak pidana ringan yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun atau ganti rugi dibawah Rp2.500.000.
“Atas nama Pemkab Karimun, kami sangat mendukung upaya penyelesaian perkara pidana ringan lewat restorative justice ini,” ucapnya.
Di Kabupaten Karimun sendiri sudah diresmikan rumah restorative justice Baharuddin Lopa di Kelurahan Sungai Lakam Timur pada tanggal 15 Maret 2022 lalu.
Lurah Sungai Lakam Timur Syafrizal.S.STP mengungkapkan, masyarakat Sungai Lakam Timur sangat antusias, dan mendukung adanya rumah restorative justice Baharuddin Lopa tersebut.
“Masyarakat sangat mendukung, karena dengan dilakukannya penyelesaian perkara pidana ringan lewat restorative justice ini, masyarakat jadi terbantu,” ujarnya.
Syafrizal mengaku selama ini ada satu kasus pidana terkait KDRT yang diselesaikan lewat restorative justice tersebut.
“Sudah ada satu kasus KDRT yang di selesaikan dengan cara perundingan di rumah restorative justice. Dimana kasus tersebut tidak sampai membuat pelaku diproses ke persidangan sehingga berakhir dengan hukuman penjara,” tuturnya.
Menurut Syafrizal, sosialisasi restorative justice tersebut sangat perlu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk selanjutnya bisa di sampaikan kemasyarakat.
“Ke depan kami juga akan membuka pelayanan restorative justice via sosia media whatsapp. Tujuannya agar informasi terkait rumah restirative justice ini bisa sampai ke masyarakat, dan masyarakat bisa memberikan informasi jika ada terjadi tindakan pidana ringan,” tutupnya. (nku)