BerandaKARIMUNDalam Satu Bulan, Satnarkoba...

Dalam Satu Bulan, Satnarkoba Polres Karimun Sita 4.390 Butir Pil Ekstasi Home Industri, dan Amankan Lima Tersangka

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana produksi penyediaan farmasi tanpa izin di dua kecamatan selama periode 22 Juni-11 Juli.

Di Kecamatan Tebing, Satnarkoba berhasil menyita barang bukti sebanyak 258 butir pil yang diproduksi secara rumahan. Turut diamankan tiga tersangka masing-masing berinisial RN, NL, dan MS.

Sebanyak 258 butir pil yang disita diduga ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram.

Selanjutnya, turut disita bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.

Sedangkan di Kecamatan Karimun, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 Juli 2022.

Saran Berita  Polres Karimun Sebar Spanduk Dan Brosur Cegah Kebakaran Hutan

Dari lokasi tempat perkara, Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial HI, dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 (lima) bungkus pil dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir, dan berat 1.930 gram.

Pengungkapan kasus tindak pidana produksi penyediaan farmasi tanpa izin disampaikan Kapolres Karimun yang diwakilkan Wakapolres Kompol Syaiful Badawi, SIK yang didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH saat konfrensi pers, Jumat (22/7/2022).

“Terkait pembuatan obat-obatan yang terlarang dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah),” ujar Wakapolres.

Saran Berita  Ratusan Pelajar di Kundur Ikuti Pesantren Ramadhan PT Timah Tbk Bersama Pengurus Masjid Al Inayah

Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). (nku)

SARAN BERITA
Google search engine