BerandaKARIMUNHari Pertama Pemberlakuan Wajib...

Hari Pertama Pemberlakuan Wajib Booster, PPDN Keluar Karimun Hanya Diberi Peringatan

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Pemberlakuan PPDN wajib sudah vaksin booster syarat untuk perjalanan menggunakan moda transportasi laut mulai diterapkan di pelabuhan domestik Tanjungbalai Karimun, Minggu (17/7/2022).

Meski sudah kembali diberlakukan, namun masih didapati PPDN yang belum lengkap vaksin III atau booster saat dilakukan pengecekan. Hanya petugas KKP memberikan peringatan agar segera lakukan vaksin booster.

“Dari laporan petugas kami, masih ada beberapa PPDN yang belum melengkapi vaksin ketiga atau booster saat ingin melakukan perjalanan menggunakan kapal laut. Tetap kita berikan peringatan agar segera vaksin,” tegas Kepala KKP Kabupaten Karimun Novri Hendri.

Saran Berita  Peringati Harlah ke-15, DPC Gerindra Karimun Optimis Peroleh 6 Kursi di Pileg 2024

Novri Hendri menegaskan, pemberlakukan kembali vaksin lengkap atau booster bagi PPDN, sesuai SE Gubernur Kepulauan Riau.

Makanya, pihak KKP pun mulai melakukan pengecekan terhadap bukti vaksinasi bagi PPDN yang akan melakukan perjalanan keluar Karimun.

“Tetap kami tegaskan kepada PPDN untuk segera melaksanakan vaksin, sambil kami menginformasikan kepada PPDN bahwa kedepannya harus sudah di vaksin ketiga sesuai dengan SE terbaru dari Gubernur Kepulauan Riau,” tambahnya.

Saran Berita  Putra Karimun Berhasil Mendigitalisasi Sistem Menagament Terminal
di Pasar Internasional

PPDN yang baru melaksanakan vaksin kedua, dan belum cukup tiga bulan untuk melakukan vaksin ketiga juga tetap diberitahukan informasi tentang SE terbaru saat ini.

“Kita tetap menegakkan aturan sesuai dengan SE tersebut. Termasuk bagi yang belum cukup tiga bulan setelah melakukan vaksin kedua. Jika secara aturan tetap harus melampirkan hasil negative test antigen atau PCR,” tutupnya. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine