BerandaKARIMUNStatus Lahan DPCLS, Proses...

Status Lahan DPCLS, Proses Perluasan Landasan Pacu Bandara RHA Bisa Digesa

Google search engine

KARIMUN, kabarkarimun.com – Proses perpanjangan landasan pacu Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) Seibati, Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri seluas 2000 meter sempat terkendala lahan yang masuk kawasan hutan lindung.

Namun statusnya diupayakan berubah menjadi kawasan hutan yang berdampak penting dan cakupan luas bernilai strategis (DPCLS). Jika disetujui, mak proses perpanjangan landasan pacu Bandara RHA bisa digesa.

“Memang ada sedikit masuk wilayah hutan lindung, namun statusnya sudah DPCLS. Jadi bisa kita usahan, dan kita fasilitasi untuk proses perluasan landasan pacu digesa,” ujar Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Alue Dohong saat meninjau Bandara RHA, Sabtu (16/7/2022).

Saat peninjauan lokasi, Alue Dohong didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad, dan Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Saran Berita  Peringati Hari Jadi SPSI ke-50, Hanis Jasni Minta Pemerintah Dengarkan Keluhan Buruh

Alue Dohong mengaku kalau Bandara RHA Seibati sangat strategis. Mengingat posisi Kabupaten Karimun berbatasan dengan negara jiran Malaysia dan Singapura.

“Saya rasa sudah semestinya Kabupaten Karimun memiliki bandara yang luas sehingga pesawat yang berbadan lebar bisa mendarat. Di samping pesawat komersil, juga pesawat TNI juga bisa mendarat untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara,” tegas Alue Dohong.

Mengenai proses alih fungsi hutan lindung menjadi DPCLS, Wamen mengatakan tidak akan memakan waktu lama.

“Proses perbuhan status, saya kira tidak memakan waktu lama. Kita harapkan proses perpanjangan landasan pacu Bandara RHA bisa terus digesa,” imbuh Alue Dohong.

Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq menyambut baik kunjungan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.

Saran Berita  Samsat Karimun Ajak Pemilik Kendaraan Bermotor Manfaatkan Program BBN II Gratis

“Alhamdulillah, hari ini (Sabtu,red), Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersedia memenuhi undangan yang kami layangkan,” ujar Bupati.

Dari hasil invetarisir sekitar 14,3 hektare dari total 38 hektare kawasan yang menjadi DPCLS, bisa didorong untuk menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) sehingga bisa dilakukan pemutihan.

“Wakil Menteri sangat merespon, dan beliau juga akan mendorong Ibu Menteri untuk segera menyetujui perubahan tersebut. Karena di samping untuk kepentingan komersil, juga untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara,” tambah Aunur Rafiq.

Aunur rafiq juga menyebutkan bahwa sebelum bulan september 2022, pemutihan kawasan hutan lindung sudah disetujui. Sehingga pada bulan September, proses pelelangan sudah bisa dimulai. (nku)

SARAN BERITA
Google search engine